Tampilkan postingan dengan label Perijinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perijinan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Februari 2008

Televisi Lintas Nusa Gema Bontang akan melakukan Evaluasi Dengar Pendapat...

Tanggal 13 Februari nanti Televisi Bontang Lintas Nusa Gema akan melakukan kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Kegiatan ini adalah salah satu proses yang harus dilalui oleh lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan...yang mana sebelumnya telah melakukan proses verifikasi administratif dan faktual....EDP ini diharapkan dapat dihadiri oleh publik Bontang yang nantinya dapat memberikan kritik, masukan dan saran rencana penyiarann oleh lembaga penyiaran....Beberapa waktu sebelumnya beberapa lembaga penyiaran telah melakukan evaluasi dengar pendapat yaitu Radio Phalma Balikpapan, Radio Pangaba Balikpapan, Radio Radar Tarakan, Radio Rock Balikpapan, Televisi Cipta Borneo Nusantara Balikpapan dan Radio Dino Samarinda....

Jumat, 01 Februari 2008

72 Lembaga Penyiaran Kaltim Mengajukan Permohonan Izin.

Sebanyak 72 Lembaga Penyiaran di Kaltim mengajukan ijin penyiaran...baik penyiaran publik, swasta, komunitas maupun berlangganan ......dari beberapa ijin telah ada yang mendapat surat kelayakan maupun ada yang terganjal di verifikasi administratif......hari ini saya memverifikasi administrativ PT.Sinar Televisi Samarinda dan menyampaikan surat beberapa berkas yang harus dilengkapi...

Rabu, 23 Januari 2008

Prosedur Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Sebelum mengajukan permohonan IPP, Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui bahwa:

1. alokasi saluran frekuensi / kanal yang diinginkan masih tersedia sesuai peta alokasi frekuensi / kanal yang ditetapkan Pemerintah;

2. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran tersebut mampu menyelenggarakan siaran secara berkesinambungan.

Selanjutnya Pemohon harus memperhatikan terhadap hal-hal yang harus dipatuhi di setiap tahapan.

A. Pengambilan Panduan

1. Di tahap awal ini, Pemohon menghubungi KPI, kemudian KPI memberikan :

a. Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi, yang di dalamnya juga berisi antara lain:

1) Formulir RP-1/RS-1/RB-1/RK-1 tentang format Surat Permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperoleh IPP bagi Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi;

2) Formulir RP-2/RS-2/RB-2/RK-2 tentang format Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon;

3) Formulir RP-3/RS-3/RB-3/RK-3 tentang format Pernyataan Kesanggupan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);

b. Buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) .

Keterangan:
Untuk mendapatkan contoh ketiga format formulir tersebut juga dapat dilakukan secara online dengan melakukan download dari daftar tabel di atas sesuai dengan jenis lembaga penyiaran yang dikehendaki.

2. Pemohon harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini:

a. Panduan Permohonan IPP dapat diambil di:

1) KPID yang telah terbentuk di setiap provinsi

2) KPI Pusat di Jakarta

b. Semua formulir dalam buku panduan tersebut adalah contoh format. Berkas asli untuk Surat Permohonan dan lainnya yang diajukan ke KPI dibuat/diketik oleh Pemohon dengan identitas Lembaga Penyiaran Pemohon.

c. KPI akan membantu setiap Pemohon yang berkonsultasi atau mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan dan tata cara pengajuan permohonan IPP.

B. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon

1. Setelah lengkap berkas permohonan, kemudian diserahkan kepada KPI setempat.

2. Surat Permohonan berikut lampiran-lampirannya dibundel rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu asli dan satu fotokopi.

3. Pada waktu berkas permohonan Pemohon diterima KPI, KPI mengeluarkan tanda terima sementara atas penerimaan berkas dari Pemohon.

4. Apabila surat permohonan telah masuk dan diberi tanda terima, Pemohon berhak setiap waktu menanyakan kepada KPI tentang kelangsungan proses permohonan.

Download Peraturan KPI No. 3 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Sumber : www.kpi.go.id