Selasa, 09 September 2008
Segera Penertiban Penyiaran Tak Berizin
Sasaran penertiban adalah lembaga penyiaran yang belum mempunyai Izin Siaran Radio dari Kominfo, belum mempunyai Rekomendasi Kelayakan dari KPID, Lembaga penyiaran yang siaran di luar kanal serta lembaga penyiaran yang mengganggu kanal lain.....Penertiban ini dipimpin oleh Balmon Samarinda melibatkan Unsur KPID, POLDA Kaltim dan Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.......
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Informasi dari Menkominfo beberapa waktu lalu...
Jumat, 15 Agustus 2008
H. Abdul Hafidz Achmad dan 63 Tahun Indonesia Merdeka
Tubuh langsing dan dengan tinggi sedang...berkulit kecoklatan...lelaki telah berumur ini bernama H. Abdul Hafidz Achmad bupati Nunukan Propinsi Kalimantan Timur....beliau bercerita tentang upaya dan harapannya agar rakyatnya memiliki pendapatan yang cukup....lahan sama...kondisi sama....mengapa orang Indonesia malah ke Malaysia??...berarti ada yang keliru di Indonesia...begitu ujarnya....Di Malaysia Sawit dapat berkembang dan berhasil memakmurkan rakyatnya...mengapa kita tidak bisa? lanjutnya...Oleh karena itu dukungan dari pemerintah pusatsangat diperlukan untuk memajukan masyarakat Nunukan...dan untuk Kebangkitan Indonesia........
Rabu, 06 Agustus 2008
KPPU Bongkar Lagi Monopoli Bidang Penyiaran dan Televisi
Rabu, 06/08/2008 18:34 WIB
Suhendra - detikFinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menyelidiki kasus indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku bisnis bidang penyiaran dan pertelevisian.
Langkah ini perlu dilakukan setelah KPPU mendapat masukan dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan siang tadi.
"Penting untuk menjaga persaingan usaha, karena nanti kalau besar cenderung melakukan abuse," kata Anggota KPPU Tri Anggraeni usai acara public hearing di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Untuk itu KPPU akan melakukan tahap monitoring, selama 90 hari kerja kedepan dengan target pada bulan November tahapan monitoring 2008 akan dirampungkan, setelah itu akan ditingkatkan menjadi pengembangan perkara. "Bisa diperpanjang selama 60 hari kerja," jelas Tri.
Tri mengaku hingga kini KPPU masih menyelidiki dan mempertimbangkan dasar apa yang akan menjadi pertimbangan KPPU untuk menentukan dasar indikasi monopoli, apakah melalui rating, kepemilikan, atau jumlah saluran yang dimiliki. "Kita masih mencari relevan market yang spesifik," ucapnya.
Sementara itu Anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) Patrick Kwanto mengatakan bahwa yang paling bisa menjadi dasar utama KPPU adalah jumlah saluran atau frekuensi yang diberikan izin oleh lembaga penyiaran swasta (LPS). Sedangkan rating atau jumlah pemirsa lebih bersifat fluktuatif jadi tidak bisa menjadi pegangan.
"Jumlah seluruh saluran yang tersedia di TV di Indonesia hanya 51 saluran di Jawa 41, kalau ada yang menguasai 22 saluran artinya sudah monopoli," katanya.
Ia mengurai lebih lanjut dari kelompok MNC yaitu RCTI memiliki 16 saluran, TPI 14 saluran dan GlobalTV 5 saluran dengan total MNC seluruhnya 35 saluran. "Secara efektif menggunakan 23 saluran di Jawa. Kok pemerintah tega-teganya memberikan sebanyak itu pada segelintir pengusaha," ungkapnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra (MNC) Gilang Iskandar mengatakan bahwa dasar perhitungan suatu bisnis penyiaran dikatakan melakukan monopoli dengan menggunakan ukuran dari berapa jumlah siaran yang ia miliki dasarnya tidak kuat dan perlu data yang valid.
"Kebenaran data itu dari cek dari Postel, dilihat dari izin Postel. Bagaimana itu menghitung dari saluran. Kita enggak bisa bicara holding company, MNC bukan lembaga penyiaran swasta," urainya.
Ia menambahkan mengenai adanya tuduhan beberapa pihak yang mengatakan MNC melakukan monopoli informasi, itu dibantahnya dengan tegas. "Dari sisi jam siaran news itu hanya 0,2% dari siaran berita lebih rendah dari film kartun atau jauh di bawah sinetron 24%," ujarnya beralasan.
(hen/ddn)
Rabu, 16 Juli 2008
Rakornas KPI 2008 Telah dibuka
Pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2008 Rakornas KPI di Batam telah dibuka oleh ketua KPI Pusat Bp. Sasa Juarsa..Rakornas kali ini diikuti sekitar 204 orang peserta terdiri dari KPI Pusat,KPID, Narasumber, tenaga ahli dan Panitia...pada malam sebelumnya diadakan ramah tamah dengan Gubernur Kepri yang di wakili oleh sekretaris Daerahnya....Rakornas ini diadakan mulai tanggal 16 Juli sampai 18 Juli 2008 di Hotel Planet Holiday Batam..
Senin, 19 Mei 2008
Evaluasi Dengar Pendapat Radio Kreasi Balikpapan
Radio ini sebagian besar sahamnya dimiliki oleh dedengkot Kaltim Post yaitu Bp. Zainal Muttaqin....acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti dari KNPI, Kepolisian, mahasiswa dan lain-lain .....
salah satu pertanyaan saya waktu itu adalah apakah pak Zainal Muttaqin pemilik saham radio swara kreasi juga memiliki saham di Radio Radar tarakan? jawaban dari management Radio swara kreasi adalah tidak.....pertanyaan ini saya ajukan adalah karena nilai bobot pemilik sa
Jumat, 18 April 2008
Pengaturan KPI untuk Siaran Pilkada
Mengapa KPI perlu terlibat
KPI adalah lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Oleh sebab itu, Siaran Kampanye Pilkada di lembaga Penyiaran merupakan suatu kewenangan KPI. Oleh sebab itu, KPI menerbitkan Pedoman Siaran Kampanye Pilkada di Lembaga Penyiaran. Adapun dalam pelaksanaannya, pedoman tersebut dapat dibuat Peraturan oleh KPI Daerah. Hal ini diharapkan bahwa aspirasi dari setiap daerah yang berbeda-beda dapat tertampung aspirasinya.
Di sini sangat jelas bahwa kewenangan KPU dan KPI dalam hal Pilkada. Untuk menyamakan gerak dan langkah pengawasan terhadap keberlangsungan Pilkada, KPI di beberapa provinsi membuat MoU agar kewenangan dan tugas masing-masing dapat dijalankan secara baik.
Prinsip Dasar Pedoman
Urgensi mendasar mengapa perlu pedoman siaran kampanye di lembaga penyiaran? Pertama, menyadari bahwa lembaga penyiaran menggunakan frekuensi, yang merupakan ranah publik dan terbatas. Sesuai amanat undang-undang, bahwa pengelolaan frekuensi digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Dalam kerangka diatas, lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPI menerbitkan Pedoman Siaran Kampanye Pilkada ditujukan untuk mengatur pelaksanaan kampanye di lembaga penyiaran berjalan tertib dan damai. Lembaga penyiaran merupakah wahana dan media yang strategis untuk menyampaikan visi, misi serta program-programnya para kandidat sehingga siaran kampanye Pilkada berkualitas dan mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Prinsip dasar yang dijadikan landasan pedoman antara lain:
1. Akurasi
Dengan pedoman tersebut, lembaga penyiaran dapat menyiarkan kampanye secara adil dan berimbang. Selain itu, setiap lembaga penyiaran diwajibkan untuk berpegang teguh pada prinsip akurasi, yakni menjamin kebenaran, kejelasan dari materi siaran yang akan disiarkan. Ini berarti bahwa lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyebarkan informasi dan siaran yang berkualitas bagi rakyat. Misalnya, dalam hal sumber materi siaran, lembaga penyiaran wajib untuk menyebutkan asalnya. Agar materi siaran yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Khususnya siaran langsung, ungkapan narasumber yang tanpa bukti atau belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, pembawa acara/moderator harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut dari nara sumber. Apabila dalam perjalanannya lembaga penyiaran terbukti menyampaikan informasi yang tidak akurat atau salah, lembaga penyiaran wajib melakukan revisi atau memberikan ruang bagi penyanggah untuk melakukan klarifikasi dengan porsi yang seimbang (baik dari segi porsi alokasi, waktu tayang, serta bobot materi siaran)
2. Prinsip keadilan
Lembaga penyiaran wajib berlaku adil, baik dari segi kecukupan alokasi waktu bagi semua kandidat untuk menyampaikan materi kampanyenya mapun informasi yang disiarkan. Rasa keadilan tersebut juga berarti pemberian alokasi kritik dan hak jawab bagi semua kandidat. Lembaga penyiaran juga harus adil dalam memperlakukan semua narasumber sesuai dengan porsi dan kapasitasnya masing-masing. Narasumber sebelum dilibatkan dalam siaran juga berhak mendapatkan informasi yang cukup mengenai tema, topik, bentuk acara dan garis besar pertanyaan yang akan diajukan. Selain itu Narasumber juga berhak diperlakukan dengan hormat dan santun dalam setiap program acara. Artinya, lembaga penyiaran harus berimbang, memberikan kesempatan dan peluang yang sama serta proporsional kepada semua pihak yang berkampanye.
3. Prinsip imparsialitas
Prinsip ini mewajibkan bagi setiap lembaga penyiaran untuk bersikap tidak memihak, netral dan non-partisan. Sehingga, keberpihakan lembaga penyiaran terhadap salah satu atau beberapa calon dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap prinsip ini. Dengan kata lain, lembaga penyiaran berfungsi memfasilitasi para kandidat kepala daerah untuk menyampaikan visi, misi dan tawaran program-program. Lembaga penyiaran juga wajib bersikap Independen yang berarti tanpa tekanan dari pihak manapun termasuk menerima pembiayaan sponsorship program, serta blocking time (pembelian jam siar oleh kandidat yang berkampanye). Lembaga penyiaran juga dilarang memiliki kepentingan pribadi atau keterkaitan dengan salah satu pihak/calon (tidak partisan) yang bersiaran.
4. Prinsip Isi Siaran
Pedoman ini juga mengatur agar lembaga penyiaran tidak berlaku menyimpang dari norma dan nilai yang berkembang. Siaran yang dilarang dalam pedoman tersebut yakni:
bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Selanjutnya, lembaga penyiaran dalam menyiarkan kampanye pilkada wajib memenuhi ketentuan di bawah ini :
Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan dan suku, ras: dilarang melakukan serangan, pelecehan, penghinaan, merendahkan
Rasa hormat terhadap hal pribadi : menghormati hak privasi, dilarang olok-olok, "pembunuhan karakter" (merendahkan martabat)
Rasa kesopanan dan kesusilaan, kepantasan : dilarang menayangkan maki2an dan kata-kata kasar, jorok, mesum, menimbulkan efek negatif
Rasa hormat terhadap kelompok masyarakat tertentu: berdasar pekerjaan, penyimpangan, bentuk fisik, cacat, dll. dilarang olok-olok, bahan tertawaan, dllUntuk bahasa siaran (tertulis maupun lisan),
lembaga penyiaran wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baku, sederhana, mudah dimengerti dan tidak multiinterpretibel. Penggunaan bahasa daerah dan asing dapat digunakan selama digunakan sesuai dengan konteksnya dalam acara. Penggunaan bahasa asing dapat digunakan selama lembaga penyiaran menyediakan teks bahasa Indonesia.(SH) Sumber: www.kpi.go.id
Minggu, 06 April 2008
TV Kabel Harus Izinkah??
Sabtu(5/4/08) Kemarin di Balikpapan Asosiasi TV Kabel Balikpapan menyelenggarakan Temu wicara....yang menarik dari diskusi tersebut adalah adanya penjelasan dari pihak KPI Bpk. Don Bosco Selamun yang menyatakan bahwa...bila hanya menyalurkan dari televisi berlangganan seperti Telkom vision atau indovision ...itu dapat dikatakan sebagai distributor saja dan sebaiknya menjali kontrak dengan yang bersangkutan.....tetapi bila ingin mengambil langsung melalui satelit maka harus mengajukan izin berlangganan dengan salah satu syaratnya harus ada hak siar dari providernya....dan syaratnya harus badan usaha berupa PT.....
Senin, 31 Maret 2008
Berkunjung Ke Komisi Indonesia Pusat ...
KPI Pusat terletak di Jalan Gajahmada...ketika saya meleawati jembatan penyebarangan sudah tampak Gedung KPI Pusat....terletak di lantai enam..dan memiliki beberapa ruangan yaitu ruangan sekretariat dan ruangan monitoring...ada beberapa infor
Kamis, 31 Januari 2008
Klarifikasi Radio Kumala tentang Siaran Esek-esek
Rabu, 30 Januari 2008
Lativi akan menjadi TV One...
Selasa, 29 Januari 2008
RADIO DINO AKAN SEGERA MELAKUKAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT
Esek-esek di Radio Kumala
Senin, 28 Januari 2008
Saya Baru Tau ada TOP TV
Ketika melewati Jalan Pemuda saya melihat adanya Baliho besar bertuliskan TOP TV, dari situ saya mengetahui bahwa TOP TV adalah sebuah layanan TV berlangganan....Lantas saya mencari berkas yang masuk di KPID...ternyata tidak ada satupun informasi tentang TOP TV......oleh karena itu saya akan mengkonfirmasi tentang hal ini dalam rapat Pleno anggota KPID....begitu juga anda...ketika anda ingin mengetahui apakah suatu TV kabel sudah ada ijin atau belum dapat langsung menanyakan kepada kami untuk dapat dikonfirmasi keberadaannya....