Tampilkan postingan dengan label Statement. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Statement. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 April 2008

APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN LEMBAGA PENYIARAN DALAM PILKADA?

Tulisan ini merujuk pada UU No 8 Tahun 2008 , walaupun UU tersebut digunakan untuk pemilu legislatif, sudah barang tentu aturan penyiaran didalamnya akan dapat digunakan sama untu kepentingan PILKADA.

  1. Selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pilkada, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada
  1. Lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik radio republik indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan tidak boleh memberikan alokasi waktu yang berbeda dan memperlakukan secara tidak berimbang berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
  2. Lembaga penyiaran komunitas tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bagi peserta pemilu.
  1. Televisi republik indonesia dan radio republik indonesia tidak boleh menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan kampanye yang berbeda kepada peserta pemilu.
  1. Lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye tidak boleh diskriminatif dan tidak berimbang kepada seluruh peserta pemilu.
  1. Iklan kampanye pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh diskriminatif kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menjual blocking time untuk kampanye pemilu.
  1. Lembaga penyiarn dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan melebihi batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku diskriminatif untuk setiap peserta pemilu.
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh mematok tarif iklan kampanye pemilu layanan masyarakat harus lebih tinggi daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial.
  1. Lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.

Sabtu, 15 Maret 2008

STOP Tayangan Kekerasan Terhadap Binatang

Tayangan Kekerasan terhadap Binatang telah jelas tidak boleh ditampilkan, sebagaimana di atur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang telah ditetapkan oleh KPI, Hal ini sudah sepatutnya dilaksanakan oleh semua Lembaga Penyiaran.
Dari bebarapa informasi yang diberikan Khalayak ada beberapa tayangan yang jelas-jelas terkait dengan point di atas seperti:

Extreme Kuliner yang pada awal-awal edisinya menampilkan rangkaian penggunaan landak (Hystrix branchyura), dari mulai berburu hingga memakan daging landak tersebut. Selain itu, juga menampilkan hal yang sama pada Kanguru di daerah Papua (16 Desember 2008). Juga liputan labi-labi untuk konsumsi pada tanggal 2 Maret 2008.

- Jelajah di Trans TV tanggal yang menampilkan tayangan pembantaian landak dan bajing (13 Februari 2008). Dalam acara ini adegan pengulitan dan pemotongan bagian-bagian satwa juga ikut diperlihatkan.

- Si Bolang di Trans7 yang menampilkan adegan menjerat burung dengan dahan yang telah dilumuri getah nangka (7 Pebruari 2008). Hal ini persis seperti apa yang dilakukan oleh para eksploitator satwa, salah satunya di daerah Halmahera dan Papua untuk menjerat burung paruh bengkok yang nantinya diselundupkan ke Pulau Jawa dan luar negeri untuk diperdagangkan secara ilegal.

- Buku Harian Si Unyil yang juga menampilkan menampilkan perburuan landak dengan menggunakan perangkap besi dan anjing pemburu (13 Pebruari 2008).

Tayangan -tayangan diatas sangat jelas merupakan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan merupakan aksi kontraproduktif terhadap upaya Pelestarian lingkungan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Indonesia...

Oleh karena itu KPI Pusat harus segera memberikan teguran dan peringatan untuk menghentikan kepada lembaga penyiaran yang telah menayangkan acara-acara tersebut sesegera mungkin....

KPI Pusat juga perlu memberikan KPI Black Award kepada lembaga-lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran....

Jumat, 22 Februari 2008

Lagi-lagi TVRI Kaltim.....

Kemarin sore saya menonton TVRI Kaltim sekitar jam 5 sore....walhasil saya menonton sebuah acara pengobatan alternatif non ilmiah atau paranormal ...yang jelas menurut saya ini program yang tergolong dalam Program Faktual kerena mengundang narasumber paranormal....Isi dari acara kemarin adalah mendikusikan sesuatu hal yang tidak jelas dasar ilmiahnya ditambah lagi dengan membuka konsultasi dengan penelpon dengan gaya pengobatan jarak jauh sang paranormal seolah mengobati sang penelpon.......ditambah lagi tambahan teks dibawahnya yang mempromosikan jadwal praktek untuk ruwatan,perjodohan, agar datang ke praktek sang paranormal.....
Tayangan ini tergolong dalam program faktual berklasifikasi D yang hanya boleh disiarkan diatas jam 22.30 sampai 3 pagi..........disamping itu pembawa acara harus menjelaskan bahwa hal tersebut masih terdapat perbedaan pandangan dimasyarakat.....dan bila itu adalah acara pesanan dari sang paranormal (karena nampak sekali ) maka harus dijelaskan kepada publik bahwa acara tersebut adalah advertorial....
Ayolah TVRI Kaltim bangunlah penyiaran Kaltim yang Sehat..........

Rabu, 23 Januari 2008

Sebagai salah satu anggota Komisi Penyiaran Indonesia Kalimantan Timur sudah sepatutnyalah saya melayani masyarakat agar dapat memastikan memperoleh isi siaran yang layak dan benar...dan sudah sepatutnyalah memberikan akses kepada publik agar dapat selalu berkomunikasi dan berdiskusi tentang penyiaran....