Selasa, 24 Februari 2009
Selamat Bekerja....
Anggota KPID Kalimantan Timur periode 2009 – 2012
1. Drs. H. Syafruddin. AH, MM.
2. Haerul Akbar, S.Sos.
3. Dra. Hj. Ida Wahyuni Iskandar, M.Si.
4. Drs. Noor Rahmanto, S.Hut.
5. Ludia Sampe, SH.
6. Ali Sadli, S.Sos.
7. Zannur Al Faisal, S.Sos.
Sedangkan yang dinyatakan lulus cadangan Anggota KPID Kalimantan Timur periode 2009 – 2012 sebagai berikut :
1. Bambang Prayitno, S.Hut.
2. Lilik Rukitasari, SH, S.Sos.
3. Riyono Praktikto, SH.
4. Hery Romadan, S.Sos.
5. Imran Duse, ST.
6. Amirullah, SH.
7. Ir. Lazuardi, MM.
PANSUS SELEKSI KPID KALIMANTAN TIMUR
KETUA
DAHRI YASIN
Kamis, 11 September 2008
Permintaan Penghentian Tayangan Kebanci-bancian Di Televis
Permintaan penghentian tayangan ini dikeluarkan setelah, KPI melakukan telaahan serta diskusi bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. H.M. Anwar Ibrahim, Psikolog dari Yayasan KITA dan Buah Hati Rani Noe’man, Psi, dan Tokoh Pendidik Prof. Dr. Arief Rachman dalam forum dialog publik dengan tema : ”Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita”, diadakan oleh KPI Pusat pada 30 Agustus 2008, di Gedung Bapeten No.8 Jalan Gajah Mada, Jakarta, dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.
2. Dari sisi pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.
3. Dari sisi psikologis tingginya intensitas dari tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi Trendsetter bagi perilaku tersebut).
KPI akan terus memantau serta akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan yang ada dalam UU Penyiaran apabila permintaan penghentian tayangan kebanci-bancian ini tidak segera dilakukannya.
Selanjutnya, KPI mengharapkan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memantau tayangan tersebut dengan melaporkan ke KPI melalui wibside, email, telepon, sms dan Fax.
Jakarta, 30 Agustus 2008
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Selasa, 09 September 2008
Segera Penertiban Penyiaran Tak Berizin
Sasaran penertiban adalah lembaga penyiaran yang belum mempunyai Izin Siaran Radio dari Kominfo, belum mempunyai Rekomendasi Kelayakan dari KPID, Lembaga penyiaran yang siaran di luar kanal serta lembaga penyiaran yang mengganggu kanal lain.....Penertiban ini dipimpin oleh Balmon Samarinda melibatkan Unsur KPID, POLDA Kaltim dan Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.......
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Informasi dari Menkominfo beberapa waktu lalu...
Kamis, 28 Agustus 2008
Berkunjung Ke Depkominfo.
Tanggal 25-27 Agustus 2008 ,saya berkunjung ke Depkominfo bersama komisioner lain...tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengetahui progres dari permohonan dari pemohon di Kaltim yang telah berada di Kominfo...saat ini ada 10 permohonan yang sedang menunggu hasil forum rapat bersama...dan ada 6 pemohon yang telah melakukan evaluasi dengar pendapat yang menunggu hasil penilaian evaluasi internal......
Minggu, 17 Agustus 2008
Bangkitnya Penyiaran kita di Perbatasan....Geliat 63 Tahun Merdeka
Pernahkah anda berkunjung
Jumat, 15 Agustus 2008
H. Abdul Hafidz Achmad dan 63 Tahun Indonesia Merdeka
Tubuh langsing dan dengan tinggi sedang...berkulit kecoklatan...lelaki telah berumur ini bernama H. Abdul Hafidz Achmad bupati Nunukan Propinsi Kalimantan Timur....beliau bercerita tentang upaya dan harapannya agar rakyatnya memiliki pendapatan yang cukup....lahan sama...kondisi sama....mengapa orang Indonesia malah ke Malaysia??...berarti ada yang keliru di Indonesia...begitu ujarnya....Di Malaysia Sawit dapat berkembang dan berhasil memakmurkan rakyatnya...mengapa kita tidak bisa? lanjutnya...Oleh karena itu dukungan dari pemerintah pusatsangat diperlukan untuk memajukan masyarakat Nunukan...dan untuk Kebangkitan Indonesia........
Selasa, 12 Agustus 2008
Perjalanan Menuju Nunukan
Perjalanan menuju ke Nunukan dari Samarinda melalui Rute Samarinda- Balikpapan-Tarakan dan Nunukan.....
Dari Samarinda menuju airport Balikpapan menggunakan Taxi Rp. 250.000,- selama Dua Jam....dari
Rabu, 06 Agustus 2008
KPPU Bongkar Lagi Monopoli Bidang Penyiaran dan Televisi
Rabu, 06/08/2008 18:34 WIB
Suhendra - detikFinance
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menyelidiki kasus indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku bisnis bidang penyiaran dan pertelevisian.
Langkah ini perlu dilakukan setelah KPPU mendapat masukan dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan siang tadi.
"Penting untuk menjaga persaingan usaha, karena nanti kalau besar cenderung melakukan abuse," kata Anggota KPPU Tri Anggraeni usai acara public hearing di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Untuk itu KPPU akan melakukan tahap monitoring, selama 90 hari kerja kedepan dengan target pada bulan November tahapan monitoring 2008 akan dirampungkan, setelah itu akan ditingkatkan menjadi pengembangan perkara. "Bisa diperpanjang selama 60 hari kerja," jelas Tri.
Tri mengaku hingga kini KPPU masih menyelidiki dan mempertimbangkan dasar apa yang akan menjadi pertimbangan KPPU untuk menentukan dasar indikasi monopoli, apakah melalui rating, kepemilikan, atau jumlah saluran yang dimiliki. "Kita masih mencari relevan market yang spesifik," ucapnya.
Sementara itu Anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) Patrick Kwanto mengatakan bahwa yang paling bisa menjadi dasar utama KPPU adalah jumlah saluran atau frekuensi yang diberikan izin oleh lembaga penyiaran swasta (LPS). Sedangkan rating atau jumlah pemirsa lebih bersifat fluktuatif jadi tidak bisa menjadi pegangan.
"Jumlah seluruh saluran yang tersedia di TV di Indonesia hanya 51 saluran di Jawa 41, kalau ada yang menguasai 22 saluran artinya sudah monopoli," katanya.
Ia mengurai lebih lanjut dari kelompok MNC yaitu RCTI memiliki 16 saluran, TPI 14 saluran dan GlobalTV 5 saluran dengan total MNC seluruhnya 35 saluran. "Secara efektif menggunakan 23 saluran di Jawa. Kok pemerintah tega-teganya memberikan sebanyak itu pada segelintir pengusaha," ungkapnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra (MNC) Gilang Iskandar mengatakan bahwa dasar perhitungan suatu bisnis penyiaran dikatakan melakukan monopoli dengan menggunakan ukuran dari berapa jumlah siaran yang ia miliki dasarnya tidak kuat dan perlu data yang valid.
"Kebenaran data itu dari cek dari Postel, dilihat dari izin Postel. Bagaimana itu menghitung dari saluran. Kita enggak bisa bicara holding company, MNC bukan lembaga penyiaran swasta," urainya.
Ia menambahkan mengenai adanya tuduhan beberapa pihak yang mengatakan MNC melakukan monopoli informasi, itu dibantahnya dengan tegas. "Dari sisi jam siaran news itu hanya 0,2% dari siaran berita lebih rendah dari film kartun atau jauh di bawah sinetron 24%," ujarnya beralasan.
(hen/ddn)
Senin, 04 Agustus 2008
Verifikasi Faktual Radio Metro Mulawarman
Pada awal Juli 2008 Kami melakukan verifikasi faktual Radio Metro Mulawarman...salah satu radio swasta yang berada di lingkungan kampus Universitas Mulawarman....Radio ini terletak di depan kampus Fahutan Unmul....ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh radio ini..sehingga belum dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya