Minggu, 06 April 2008

TV Kabel Harus Izinkah??




Sabtu(5/4/08) Kemarin di Balikpapan Asosiasi TV Kabel Balikpapan menyelenggarakan Temu wicara....yang menarik dari diskusi tersebut adalah adanya penjelasan dari pihak KPI Bpk. Don Bosco Selamun yang menyatakan bahwa...bila hanya menyalurkan dari televisi berlangganan seperti Telkom vision atau indovision ...itu dapat dikatakan sebagai distributor saja dan sebaiknya menjali kontrak dengan yang bersangkutan.....tetapi bila ingin mengambil langsung melalui satelit maka harus mengajukan izin berlangganan dengan salah satu syaratnya harus ada hak siar dari providernya....dan syaratnya harus badan usaha berupa PT.....

Senin, 31 Maret 2008

Berkunjung Ke Komisi Indonesia Pusat ...





KPI Pusat terletak di Jalan Gajahmada...ketika saya meleawati jembatan penyebarangan sudah tampak Gedung KPI Pusat....terletak di lantai enam..dan memiliki beberapa ruangan yaitu ruangan sekretariat dan ruangan monitoring...ada beberapa informasi yang saya dapat ketika berkunjung ke kantor ini...yang akan saya paparkan di kesempatan lain.....

Sabtu, 15 Maret 2008

STOP Tayangan Kekerasan Terhadap Binatang

Tayangan Kekerasan terhadap Binatang telah jelas tidak boleh ditampilkan, sebagaimana di atur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang telah ditetapkan oleh KPI, Hal ini sudah sepatutnya dilaksanakan oleh semua Lembaga Penyiaran.
Dari bebarapa informasi yang diberikan Khalayak ada beberapa tayangan yang jelas-jelas terkait dengan point di atas seperti:

Extreme Kuliner yang pada awal-awal edisinya menampilkan rangkaian penggunaan landak (Hystrix branchyura), dari mulai berburu hingga memakan daging landak tersebut. Selain itu, juga menampilkan hal yang sama pada Kanguru di daerah Papua (16 Desember 2008). Juga liputan labi-labi untuk konsumsi pada tanggal 2 Maret 2008.

- Jelajah di Trans TV tanggal yang menampilkan tayangan pembantaian landak dan bajing (13 Februari 2008). Dalam acara ini adegan pengulitan dan pemotongan bagian-bagian satwa juga ikut diperlihatkan.

- Si Bolang di Trans7 yang menampilkan adegan menjerat burung dengan dahan yang telah dilumuri getah nangka (7 Pebruari 2008). Hal ini persis seperti apa yang dilakukan oleh para eksploitator satwa, salah satunya di daerah Halmahera dan Papua untuk menjerat burung paruh bengkok yang nantinya diselundupkan ke Pulau Jawa dan luar negeri untuk diperdagangkan secara ilegal.

- Buku Harian Si Unyil yang juga menampilkan menampilkan perburuan landak dengan menggunakan perangkap besi dan anjing pemburu (13 Pebruari 2008).

Tayangan -tayangan diatas sangat jelas merupakan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan merupakan aksi kontraproduktif terhadap upaya Pelestarian lingkungan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Indonesia...

Oleh karena itu KPI Pusat harus segera memberikan teguran dan peringatan untuk menghentikan kepada lembaga penyiaran yang telah menayangkan acara-acara tersebut sesegera mungkin....

KPI Pusat juga perlu memberikan KPI Black Award kepada lembaga-lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran....

Jumat, 22 Februari 2008

Lagi-lagi TVRI Kaltim.....

Kemarin sore saya menonton TVRI Kaltim sekitar jam 5 sore....walhasil saya menonton sebuah acara pengobatan alternatif non ilmiah atau paranormal ...yang jelas menurut saya ini program yang tergolong dalam Program Faktual kerena mengundang narasumber paranormal....Isi dari acara kemarin adalah mendikusikan sesuatu hal yang tidak jelas dasar ilmiahnya ditambah lagi dengan membuka konsultasi dengan penelpon dengan gaya pengobatan jarak jauh sang paranormal seolah mengobati sang penelpon.......ditambah lagi tambahan teks dibawahnya yang mempromosikan jadwal praktek untuk ruwatan,perjodohan, agar datang ke praktek sang paranormal.....
Tayangan ini tergolong dalam program faktual berklasifikasi D yang hanya boleh disiarkan diatas jam 22.30 sampai 3 pagi..........disamping itu pembawa acara harus menjelaskan bahwa hal tersebut masih terdapat perbedaan pandangan dimasyarakat.....dan bila itu adalah acara pesanan dari sang paranormal (karena nampak sekali ) maka harus dijelaskan kepada publik bahwa acara tersebut adalah advertorial....
Ayolah TVRI Kaltim bangunlah penyiaran Kaltim yang Sehat..........

Jumat, 15 Februari 2008

Sudah saatnya Penyiaran ditertibkan...

Lembaga penyiaran yang berhak melakukan siaran adalah yang telah memperoleh izin...bukan yang belum atau dalam tahap proses....saya secara pribadi secara eksplisit maupun implisit telah menyampaikan kepada teman-teman yang membidanginya...tetapi memang dibutuhkan keberanian untuk melakukan hal ini....saya secara pribadi selalu mendorong hal ini untuk menghormati aturan dan lembaga penyiaran yang telah menerima izin....demi ketertiban dan kepastian hukum di negeri ini....angin segar bagi saya adalah adanya kepala Balai Monitoring Kalimantan yang baru Bapak Joni... dari sekelumit komentar beliau memberikan harapan bagi saya dan kita bahwa kita tidak sendiri dalam penertiban penyiaran di Kalimantan Timur......

Kamis, 14 Februari 2008

Munculnya TV Sinar Samarinda dan TV Mahakam..

Beberapa waktu lalu saya menerima dua berkas permohonan ijin penyiaran dua stasiun Televisi Swasta yang berkedudukan di Samarinda...walaupun masih dalam tahap verifikasi administratif tentunya hal ini sangat menggembirakan bagi dunia penyiaran di Samarinda....munculnya lembaga penyiaran swasta lokal di Samarinda ini menunjukkan geliat penyiaran lokal mulai terasa...ayoo maju terus maju terus penyiaran Kalimantan Timur...!!!

Jumat, 08 Februari 2008

TVRI Samarinda dan iklan malu-malu Ustadz Haryono

Setiap sore saya sering melihat TVRI samarinda....dan setiap kali melihat selalu ada cuplikan tentang Ustadz Haryono lumayan sekitar lima atau sepuluh menit....dan itu hampir setiap hari.....saya simak tidak ada nuansa berita disana dan tidak ada hal-hal yang baru....nuansa promosi sangat kental ditambah teks berjalan dibawahnya yang menginformasikan dimana ustadz haryono akan "praktek"....cuplikan ini sangat jelas sekali merupakan iklan...bukan iklan sebagai ikutan...tetapi sangat jelas sekali sebagai advetorial...atau iklan bayaran....nasehat saya alangkah baiknya bila TVRI Samarinda mencantumkan catatan bahwa cuplikan itu adalah advetorial.....sesuai dengan petunjuk pedoman perilaku penyiaran

Rabu, 06 Februari 2008

Televisi Lintas Nusa Gema Bontang akan melakukan Evaluasi Dengar Pendapat...

Tanggal 13 Februari nanti Televisi Bontang Lintas Nusa Gema akan melakukan kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Kegiatan ini adalah salah satu proses yang harus dilalui oleh lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan...yang mana sebelumnya telah melakukan proses verifikasi administratif dan faktual....EDP ini diharapkan dapat dihadiri oleh publik Bontang yang nantinya dapat memberikan kritik, masukan dan saran rencana penyiarann oleh lembaga penyiaran....Beberapa waktu sebelumnya beberapa lembaga penyiaran telah melakukan evaluasi dengar pendapat yaitu Radio Phalma Balikpapan, Radio Pangaba Balikpapan, Radio Radar Tarakan, Radio Rock Balikpapan, Televisi Cipta Borneo Nusantara Balikpapan dan Radio Dino Samarinda....

TUKUL Dan Kembalinya CIPIKA CIPIKI

Pernah lihat acara empat mata? kemungkinan besar pasti pernah...Di acara Evaluasi dengar pendapat radio Dino kemarin saya bertemu dengan seorang pimpinan pondok pesantren...saya agak lupa nama beliau...tetapi kalau dilihat dari ciri-cirinya yang pasti beliau adalah seorang ustadz Ahlussunnah...pembicaraan kami tentang penyiaran hingga kenapa tukul kembali selalu cipika cipiki kembali padahal sempat ditegur...alasannya karena televisi lain yang menampilkan adegan seronok dibiarkan saja....akhirnya Tukul kembali Cipika-cipiki....dengan kata lain penegakan kode etik penyiaran masih dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh...........

Jumat, 01 Februari 2008

72 Lembaga Penyiaran Kaltim Mengajukan Permohonan Izin.

Sebanyak 72 Lembaga Penyiaran di Kaltim mengajukan ijin penyiaran...baik penyiaran publik, swasta, komunitas maupun berlangganan ......dari beberapa ijin telah ada yang mendapat surat kelayakan maupun ada yang terganjal di verifikasi administratif......hari ini saya memverifikasi administrativ PT.Sinar Televisi Samarinda dan menyampaikan surat beberapa berkas yang harus dilengkapi...