Sabtu, 15 Maret 2008

STOP Tayangan Kekerasan Terhadap Binatang

Tayangan Kekerasan terhadap Binatang telah jelas tidak boleh ditampilkan, sebagaimana di atur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang telah ditetapkan oleh KPI, Hal ini sudah sepatutnya dilaksanakan oleh semua Lembaga Penyiaran.
Dari bebarapa informasi yang diberikan Khalayak ada beberapa tayangan yang jelas-jelas terkait dengan point di atas seperti:

Extreme Kuliner yang pada awal-awal edisinya menampilkan rangkaian penggunaan landak (Hystrix branchyura), dari mulai berburu hingga memakan daging landak tersebut. Selain itu, juga menampilkan hal yang sama pada Kanguru di daerah Papua (16 Desember 2008). Juga liputan labi-labi untuk konsumsi pada tanggal 2 Maret 2008.

- Jelajah di Trans TV tanggal yang menampilkan tayangan pembantaian landak dan bajing (13 Februari 2008). Dalam acara ini adegan pengulitan dan pemotongan bagian-bagian satwa juga ikut diperlihatkan.

- Si Bolang di Trans7 yang menampilkan adegan menjerat burung dengan dahan yang telah dilumuri getah nangka (7 Pebruari 2008). Hal ini persis seperti apa yang dilakukan oleh para eksploitator satwa, salah satunya di daerah Halmahera dan Papua untuk menjerat burung paruh bengkok yang nantinya diselundupkan ke Pulau Jawa dan luar negeri untuk diperdagangkan secara ilegal.

- Buku Harian Si Unyil yang juga menampilkan menampilkan perburuan landak dengan menggunakan perangkap besi dan anjing pemburu (13 Pebruari 2008).

Tayangan -tayangan diatas sangat jelas merupakan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan merupakan aksi kontraproduktif terhadap upaya Pelestarian lingkungan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Indonesia...

Oleh karena itu KPI Pusat harus segera memberikan teguran dan peringatan untuk menghentikan kepada lembaga penyiaran yang telah menayangkan acara-acara tersebut sesegera mungkin....

KPI Pusat juga perlu memberikan KPI Black Award kepada lembaga-lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran....

Tidak ada komentar: