Kamis, 11 September 2008

Permintaan Penghentian Tayangan Kebanci-bancian Di Televis

Mengingat Pasal 12 ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf a Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS) dan berdasarkan hasil pantauan, aduan masyarakat (periode 01 Maret - 25 Agustus 2008) mengenai tayangan kebanci – bancian, KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi program yang berisikan perilaku tersebut.

Permintaan penghentian tayangan ini dikeluarkan setelah, KPI melakukan telaahan serta diskusi bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Dr. H.M. Anwar Ibrahim, Psikolog dari Yayasan KITA dan Buah Hati Rani Noe’man, Psi, dan Tokoh Pendidik Prof. Dr. Arief Rachman dalam forum dialog publik dengan tema : ”Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita”, diadakan oleh KPI Pusat pada 30 Agustus 2008, di Gedung Bapeten No.8 Jalan Gajah Mada, Jakarta, dengan kesimpulan sebagai berikut :

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.

2. Dari sisi pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.

3. Dari sisi psikologis tingginya intensitas dari tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi Trendsetter bagi perilaku tersebut).

KPI akan terus memantau serta akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan yang ada dalam UU Penyiaran apabila permintaan penghentian tayangan kebanci-bancian ini tidak segera dilakukannya.

Selanjutnya, KPI mengharapkan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memantau tayangan tersebut dengan melaporkan ke KPI melalui wibside, email, telepon, sms dan Fax.



Jakarta, 30 Agustus 2008
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Selasa, 09 September 2008

Segera Penertiban Penyiaran Tak Berizin

Beberapa anggota KPID mengadakan rapat bersama dengan Balmon Samarinda, Balmon Balikpapan dan Polda Kaltim.. Agendanya adalah penertiban lembaga penyiaran yang tidak berizin...Lokasi penertiban di seluruh Kalimantan Timur di semua Kabupaten....berbagai sangsi telah disiapkan untuk mengantisipasi hasil penertiban sesuai surat Menteri Komunikasi dan Informasi...
Sasaran penertiban adalah lembaga penyiaran yang belum mempunyai Izin Siaran Radio dari Kominfo, belum mempunyai Rekomendasi Kelayakan dari KPID, Lembaga penyiaran yang siaran di luar kanal serta lembaga penyiaran yang mengganggu kanal lain.....Penertiban ini dipimpin oleh Balmon Samarinda melibatkan Unsur KPID, POLDA Kaltim dan Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.......
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Informasi dari Menkominfo beberapa waktu lalu...

Kamis, 28 Agustus 2008

Berkunjung Ke Depkominfo.




Tanggal 25-27 Agustus 2008 ,saya berkunjung ke Depkominfo bersama komisioner lain...tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengetahui progres dari permohonan dari pemohon di Kaltim yang telah berada di Kominfo...saat ini ada 10 permohonan yang sedang menunggu hasil forum rapat bersama...dan ada 6 pemohon yang telah melakukan evaluasi dengar pendapat yang menunggu hasil penilaian evaluasi internal......

Minggu, 17 Agustus 2008

Bangkitnya Penyiaran kita di Perbatasan....Geliat 63 Tahun Merdeka


Pernahkah anda berkunjung ke perbatasan...dan pengaruh informasi negara tetangga yang begitu besar....sehingga kadangkala ada saja rakyat yang tidak tau apa yang terjadi di Indonesia...setelah 63 tahun penyiaran di Nunukan menggeliat dan bangkit...paling tidak, ada 4 penyiaran radio yang diminati pendengarnya....dan baru-baru ini pemerintah Kabupaten Nunukan akan menggagas Televisi Publik Lokal walaupun baru terbatas acara-acara pemerintah saja... kami salut.....kami yakin inilah saat kebangkitan penyiaran kita di perbatasan Indonesia.......

Jumat, 15 Agustus 2008

H. Abdul Hafidz Achmad dan 63 Tahun Indonesia Merdeka



Tubuh langsing dan dengan tinggi sedang...berkulit kecoklatan...lelaki telah berumur ini bernama H. Abdul Hafidz Achmad bupati Nunukan Propinsi Kalimantan Timur....beliau bercerita tentang upaya dan harapannya agar rakyatnya memiliki pendapatan yang cukup....lahan sama...kondisi sama....mengapa orang Indonesia malah ke Malaysia??...berarti ada yang keliru di Indonesia...begitu ujarnya....Di Malaysia Sawit dapat berkembang dan berhasil memakmurkan rakyatnya...mengapa kita tidak bisa? lanjutnya...Oleh karena itu dukungan dari pemerintah pusatsangat diperlukan untuk memajukan masyarakat Nunukan...dan untuk Kebangkitan Indonesia........

Selasa, 12 Agustus 2008

Perjalanan Menuju Nunukan





Perjalanan menuju ke Nunukan dari Samarinda melalui Rute Samarinda- Balikpapan-Tarakan dan Nunukan.....
Dari Samarinda menuju airport Balikpapan menggunakan Taxi Rp. 250.000,- selama Dua Jam....dari Balikpapan menuju Tarakan menggunakan pesawat Sriiwijaya Rp 625.000...selama 1 jam....tiba di bandara Juwata Tarakan naik Taxi Rp. 50 Rb ke Pelabuhan...beli tiket speed Tarakan Ke Nunukan senilai 175.000,- perjalanan selama 2,5 jam sampai ke pelabuhan Nunukan......

Rabu, 06 Agustus 2008

KPPU Bongkar Lagi Monopoli Bidang Penyiaran dan Televisi

Rabu, 06/08/2008 18:34 WIB


Suhendra - detikFinance

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menyelidiki kasus indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku bisnis bidang penyiaran dan pertelevisian.

Langkah ini perlu dilakukan setelah KPPU mendapat masukan dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan siang tadi.

"Penting untuk menjaga persaingan usaha, karena nanti kalau besar cenderung melakukan abuse," kata Anggota KPPU Tri Anggraeni usai acara public hearing di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (6/8/2008).

Untuk itu KPPU akan melakukan tahap monitoring, selama 90 hari kerja kedepan dengan target pada bulan November tahapan monitoring 2008 akan dirampungkan, setelah itu akan ditingkatkan menjadi pengembangan perkara. "Bisa diperpanjang selama 60 hari kerja," jelas Tri.

Tri mengaku hingga kini KPPU masih menyelidiki dan mempertimbangkan dasar apa yang akan menjadi pertimbangan KPPU untuk menentukan dasar indikasi monopoli, apakah melalui rating, kepemilikan, atau jumlah saluran yang dimiliki. "Kita masih mencari relevan market yang spesifik," ucapnya.

Sementara itu Anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) Patrick Kwanto mengatakan bahwa yang paling bisa menjadi dasar utama KPPU adalah jumlah saluran atau frekuensi yang diberikan izin oleh lembaga penyiaran swasta (LPS). Sedangkan rating atau jumlah pemirsa lebih bersifat fluktuatif jadi tidak bisa menjadi pegangan.

"Jumlah seluruh saluran yang tersedia di TV di Indonesia hanya 51 saluran di Jawa 41, kalau ada yang menguasai 22 saluran artinya sudah monopoli," katanya.

Ia mengurai lebih lanjut dari kelompok MNC yaitu RCTI memiliki 16 saluran, TPI 14 saluran dan GlobalTV 5 saluran dengan total MNC seluruhnya 35 saluran. "Secara efektif menggunakan 23 saluran di Jawa. Kok pemerintah tega-teganya memberikan sebanyak itu pada segelintir pengusaha," ungkapnya.

Di tempat yang sama Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra (MNC) Gilang Iskandar mengatakan bahwa dasar perhitungan suatu bisnis penyiaran dikatakan melakukan monopoli dengan menggunakan ukuran dari berapa jumlah siaran yang ia miliki dasarnya tidak kuat dan perlu data yang valid.

"Kebenaran data itu dari cek dari Postel, dilihat dari izin Postel. Bagaimana itu menghitung dari saluran. Kita enggak bisa bicara holding company, MNC bukan lembaga penyiaran swasta," urainya.

Ia menambahkan mengenai adanya tuduhan beberapa pihak yang mengatakan MNC melakukan monopoli informasi, itu dibantahnya dengan tegas. "Dari sisi jam siaran news itu hanya 0,2% dari siaran berita lebih rendah dari film kartun atau jauh di bawah sinetron 24%," ujarnya beralasan.
(hen/ddn)

Senin, 04 Agustus 2008

Verifikasi Faktual Radio Metro Mulawarman





Pada awal Juli 2008 Kami melakukan verifikasi faktual Radio Metro Mulawarman...salah satu radio swasta yang berada di lingkungan kampus Universitas Mulawarman....Radio ini terletak di depan kampus Fahutan Unmul....ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh radio ini..sehingga belum dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya

Singapura dari Seberang


Jarak atantara Singapura dan batam tampak sangat dekat dan sangat kontras perbedaannya, saya teringat kisah ketika zaman konfrontasi ...dua orang pejuang yang dipertengahan antara singapura dan Indonesia gagal memasuki Indonesia setelah melakukan peledakan di Singapura gara-gara mati mesin....saya liat jaraknya tidak terlalu jauh....tetapi karena memang sudah takdir akhirnya kedua patriot itu digantung di Singapura......

Selasa, 22 Juli 2008

Daftar Blog Saya

Hari ini saya baru coba buka-buka blogger....ternyata caranya gampang sekali yaa...maklum gagap teknologi.....sekarang saya coba memasukkan daftar blog rekan-rekan...minta maaf bagi yang belum tercantum dan tolong diingatkan say.....bagi rekan-rekan yang sudah tercantum jangan lupa dengan daftar blognya juga....untuk rekan-rekan tv dan radio akan segera kami tampilkan

Senin, 21 Juli 2008

Catatatan Kritis Terhadap Laporan Pengawasan KPI Pusat


Pada tanggal 16 Juli 2008 KPI Pusat melaporkan hasil-hasil pengawasan yang dilakukan..hasil pengawasan ini juga telah dikaji oleh tim analisis yaitu Kak Seto dan Kawan-kawan....dari laporan pengawasan tersebut tidak ada satupun terkait dengan kekerasan terhadap binatang....
Padahal fakta-fakta tayangan-tayangan seperti:

- Extreme Kuliner yang pada awal-awal edisinya menampilkan rangkaian penggunaan landak (Hystrix branchyura), dari mulai berburu hingga memakan daging landak tersebut. Selain itu, juga menampilkan hal yang sama pada Kanguru di daerah Papua (16 Desember 2008). Juga liputan labi-labi untuk konsumsi pada tanggal 2 Maret 2008.

- Jelajah di Trans TV tanggal yang menampilkan tayangan pembantaian landak dan bajing (13 Februari 2008). Dalam acara ini adegan pengulitan dan pemotongan bagian-bagian satwa juga ikut diperlihatkan.

- Si Bolang di Trans7 yang menampilkan adegan menjerat burung dengan dahan yang telah dilumuri getah nangka (7 Pebruari 2008). Hal ini persis seperti apa yang dilakukan oleh para eksploitator satwa, salah satunya di daerah Halmahera dan Papua untuk menjerat burung paruh bengkok yang nantinya diselundupkan ke Pulau Jawa dan luar negeri untuk diperdagangkan secara ilegal.- Buku Harian Si Unyil yang juga menampilkan menampilkan perburuan landak dengan menggunakan perangkap besi dan anjing pemburu (13 Pebruari 2008).

Laporan-laporan tentang ini telah banyak dilaporkan oleh publik ke KPI...dan yang jelas tayangan-tayangan di atas sangat sangat bertentangan dengan SPS khususnya tentang pasal kekerasan terhadap binatang.....Tetapi tidak dianggap sebagai pelanggaran...
Oleh karena itu kita perlu terus menerus mengingatkan kepada KPI dan kepada Stasiun Televisi....

Rabu, 16 Juli 2008

Rakornas KPI 2008 Telah dibuka




Pada hari Rabu Tanggal 16 Juli 2008 Rakornas KPI di Batam telah dibuka oleh ketua KPI Pusat Bp. Sasa Juarsa..Rakornas kali ini diikuti sekitar 204 orang peserta terdiri dari KPI Pusat,KPID, Narasumber, tenaga ahli dan Panitia...pada malam sebelumnya diadakan ramah tamah dengan Gubernur Kepri yang di wakili oleh sekretaris Daerahnya....Rakornas ini diadakan mulai tanggal 16 Juli sampai 18 Juli 2008 di Hotel Planet Holiday Batam..

Minggu, 22 Juni 2008

Temu Wicara Menuju Legalitas TV Kabel di Tarakan


Hari Sabtu Tanggal 21 Juni 2008 saya (Hery Romadan) bersama Haerul Akbar menghadiri acara temu wicara dengan TV Kabel di Tarakan, hadir pada pertenuan tersebut perwakilan dari Dinas Perhubungan Tarakan M. Anang Zakaria,ST, Muh. Asdar dari Asosiasi TV Kabel Kaltim dan Muh Nasir Ketua Asosiasi TV Kabel Tarakan. Pada pertemuan tersebut terungkap bahwa Pemkot Tarakan telah membuat izin TV Kabel, sementara menurut Undang-undang tidak ada satupun kewenangan dalam bidang penyiaran yang saat ini diberikan kepada daerah ....Oleh karena itu hal ini menjadi catatan penting sebagai bahan diskusi dengan Walikota Tarakan dan para anggota DPRD Kota Tarakan....

Rabu, 18 Juni 2008

Who am I....???

Alhamdulillah akhirnya dalam kesempatan ini saya mencoba menjelaskan satu sisi siapa saya..?? Ada sebagian orang menganggap lucu karena celana-celana saya tidak ada yang satupun melewati mata kaki....
Ada sebagian orang terkadang menyindir bahkan nyinyir karena melihat sesuatu yang aneh.....bahkan terkadang sambil memperolok (walaupun tidak terang-terangan).......tetapi kesemua itu hanya saya balas dengan senyum....tetapi bagi sebagian orang yang menanyakan dengan serius maka selalu saya jelaskan alasan-alasan mengapa saya tidak memanjangkan celana saya melebihi mata kaki......Ada yang maklum...ada juga yang mencoba membaca semakin banyak buku-buku agama...ada juga yang tidak percaya dengan alasan-alasan yang saya utarakan.....
Saya tidak memanjangkan celana melebihi mata kaki karena loyalitas saya dan keinginan saya untuk mengikuti perintah Nabi Muhammad SAW:
Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih)......
Dalam kesempatan ini saya tidak akan mengulas apakah boleh atau haram memanjangkan celana melebihi mata kaki...tetapi dengan saya mengikuti hadist diatas semoga Allah SWT memasukkan saya ke dalam golongan orang mukmin......Amiiin

Kamis, 29 Mei 2008

Radio Mitra Buana di Bontang

Tanggal 28 Mei 2008 , KPID Kaltim menyelanggarakan Evaluasi Dengar Pendapat Radio Buana di Bontang, tepatnya di hotel Akbar...Presentasi dilakukan oleh Direktur Utama Bp. Fauzan dan anggota KPID dihadiri oleh Hery Romadan, Imran Duse, Haerul Akbar, Lilik Rukitasari, Amirullah, dan dari Sekretariat KPID Kaltim Bp. Madi. Undangan yang hadir dari anggota DPRD, dan elemen masyarakat lainnya...

Senin, 19 Mei 2008

Radio Grogot itu Bernama JOSKA FM





Ketika saya berkunjung ke tanah Grogot Kabupaten Pasir..saya memberikan apresiasi yang cukup besar disana...ada banyak radio kecil yang berdiri...walaupun sebagian besar belum berijin.....Saya berkunjung ke salah satu radio yaitu radio joska FM...sebuah radio anak muda....menempati sebuah studio kecil dengan sarana penyiaran yang lumayan lengkap....mudah-mudahan anak muda Kaltim Selalu kereatif dan semakin inovatif....

Evaluasi Dengar Pendapat Radio Kreasi Balikpapan

Tanggal 14 Mei 2008 di Gedung Biru Kaltim Post Balikpapan kemarin telah dilakukan evaluasi dengar pendapat Radio Swara Kreasi Kaltim...
Radio ini sebagian besar sahamnya dimiliki oleh dedengkot Kaltim Post yaitu Bp. Zainal Muttaqin....acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti dari KNPI, Kepolisian, mahasiswa dan lain-lain .....
salah satu pertanyaan saya waktu itu adalah apakah pak Zainal Muttaqin pemilik saham radio swara kreasi juga memiliki saham di Radio Radar tarakan? jawaban dari management Radio swara kreasi adalah tidak.....pertanyaan ini saya ajukan adalah karena nilai bobot pemilik saham rangkap adalah lebih sedikit..........

Kamis, 08 Mei 2008

Verifikasi Faktual Radio Antara



Tanggal 6 Mei 2008 kemarin Radio Antara Samarinda kami verifikasi Faktual...Verifikasi Faktual adalah tahapan setelah proses verifikasi administratif dari rentetan tahapan permohonan perijinan....Verifikasi faktual adalah mencocokan antara dokumen dan faktanya....dari KPID dihadiri oleh tiga orang rekan saya plus saya sendiri...

Evaluasi Dengar Pendapat Radio Heartline dan Kumala



Hari Senin Tanggal 05 Mei 2008 Radio Heartline dan Radio Kumala Samarinda melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bertempat di Hotel MJ Samarinda...EDP ini adalah tahapan dimana kedua Radio tersebut menyampaikan studi kelayakannya di hadapan KPID dan Publik yang diundang......Dari Kumala dibawakan oleh Ifan Maulana dan Dari Heartline yang menyampaikan saya kurang ingat namanya..(Foto-foto bersumber dari staff heartline) dari KPID dihadiri oleh 5 orang KPID plus saya...

Kunjungan Kerja Ke Bulungan 28-29 April 2008






28-29 April 2008 saya beserta beberapa rekan KPID berkunjung ke Bulungan...salah satu tujuannya adalah mendorong Lembaga Penyiaran Publik yang ada di sana agar segera mengurus perizinannya.....selain itu berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk dapat terus mendoorong tumbuhnya dan menguatkan lembaga penyiaran yang ada di sana... Selain itu kami juga mengunjungi beberapa Eadio Lokal yang ada di sana...

Jumat, 18 April 2008

Pengaturan KPI untuk Siaran Pilkada


Mengapa KPI perlu terlibat

KPI adalah lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Oleh sebab itu, Siaran Kampanye Pilkada di lembaga Penyiaran merupakan suatu kewenangan KPI. Oleh sebab itu, KPI menerbitkan Pedoman Siaran Kampanye Pilkada di Lembaga Penyiaran. Adapun dalam pelaksanaannya, pedoman tersebut dapat dibuat Peraturan oleh KPI Daerah. Hal ini diharapkan bahwa aspirasi dari setiap daerah yang berbeda-beda dapat tertampung aspirasinya.

Di sini sangat jelas bahwa kewenangan KPU dan KPI dalam hal Pilkada. Untuk menyamakan gerak dan langkah pengawasan terhadap keberlangsungan Pilkada, KPI di beberapa provinsi membuat MoU agar kewenangan dan tugas masing-masing dapat dijalankan secara baik.

Prinsip Dasar Pedoman

Urgensi mendasar mengapa perlu pedoman siaran kampanye di lembaga penyiaran? Pertama, menyadari bahwa lembaga penyiaran menggunakan frekuensi, yang merupakan ranah publik dan terbatas. Sesuai amanat undang-undang, bahwa pengelolaan frekuensi digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Dalam kerangka diatas, lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPI menerbitkan Pedoman Siaran Kampanye Pilkada ditujukan untuk mengatur pelaksanaan kampanye di lembaga penyiaran berjalan tertib dan damai. Lembaga penyiaran merupakah wahana dan media yang strategis untuk menyampaikan visi, misi serta program-programnya para kandidat sehingga siaran kampanye Pilkada berkualitas dan mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Prinsip dasar yang dijadikan landasan pedoman antara lain:

1. Akurasi

Dengan pedoman tersebut, lembaga penyiaran dapat menyiarkan kampanye secara adil dan berimbang. Selain itu, setiap lembaga penyiaran diwajibkan untuk berpegang teguh pada prinsip akurasi, yakni menjamin kebenaran, kejelasan dari materi siaran yang akan disiarkan. Ini berarti bahwa lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyebarkan informasi dan siaran yang berkualitas bagi rakyat. Misalnya, dalam hal sumber materi siaran, lembaga penyiaran wajib untuk menyebutkan asalnya. Agar materi siaran yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Khususnya siaran langsung, ungkapan narasumber yang tanpa bukti atau belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, pembawa acara/moderator harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut dari nara sumber. Apabila dalam perjalanannya lembaga penyiaran terbukti menyampaikan informasi yang tidak akurat atau salah, lembaga penyiaran wajib melakukan revisi atau memberikan ruang bagi penyanggah untuk melakukan klarifikasi dengan porsi yang seimbang (baik dari segi porsi alokasi, waktu tayang, serta bobot materi siaran)

2. Prinsip keadilan

Lembaga penyiaran wajib berlaku adil, baik dari segi kecukupan alokasi waktu bagi semua kandidat untuk menyampaikan materi kampanyenya mapun informasi yang disiarkan. Rasa keadilan tersebut juga berarti pemberian alokasi kritik dan hak jawab bagi semua kandidat. Lembaga penyiaran juga harus adil dalam memperlakukan semua narasumber sesuai dengan porsi dan kapasitasnya masing-masing. Narasumber sebelum dilibatkan dalam siaran juga berhak mendapatkan informasi yang cukup mengenai tema, topik, bentuk acara dan garis besar pertanyaan yang akan diajukan. Selain itu Narasumber juga berhak diperlakukan dengan hormat dan santun dalam setiap program acara. Artinya, lembaga penyiaran harus berimbang, memberikan kesempatan dan peluang yang sama serta proporsional kepada semua pihak yang berkampanye.

3. Prinsip imparsialitas

Prinsip ini mewajibkan bagi setiap lembaga penyiaran untuk bersikap tidak memihak, netral dan non-partisan. Sehingga, keberpihakan lembaga penyiaran terhadap salah satu atau beberapa calon dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap prinsip ini. Dengan kata lain, lembaga penyiaran berfungsi memfasilitasi para kandidat kepala daerah untuk menyampaikan visi, misi dan tawaran program-program. Lembaga penyiaran juga wajib bersikap Independen yang berarti tanpa tekanan dari pihak manapun termasuk menerima pembiayaan sponsorship program, serta blocking time (pembelian jam siar oleh kandidat yang berkampanye). Lembaga penyiaran juga dilarang memiliki kepentingan pribadi atau keterkaitan dengan salah satu pihak/calon (tidak partisan) yang bersiaran.

4. Prinsip Isi Siaran

Pedoman ini juga mengatur agar lembaga penyiaran tidak berlaku menyimpang dari norma dan nilai yang berkembang. Siaran yang dilarang dalam pedoman tersebut yakni:

  • bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

  • menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

  • mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

  • memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Selanjutnya, lembaga penyiaran dalam menyiarkan kampanye pilkada wajib memenuhi ketentuan di bawah ini :

  • Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan dan suku, ras: dilarang melakukan serangan, pelecehan, penghinaan, merendahkan

  • Rasa hormat terhadap hal pribadi : menghormati hak privasi, dilarang olok-olok, "pembunuhan karakter" (merendahkan martabat)

  • Rasa kesopanan dan kesusilaan, kepantasan : dilarang menayangkan maki2an dan kata-kata kasar, jorok, mesum, menimbulkan efek negatif

  • Rasa hormat terhadap kelompok masyarakat tertentu: berdasar pekerjaan, penyimpangan, bentuk fisik, cacat, dll. dilarang olok-olok, bahan tertawaan, dllUntuk bahasa siaran (tertulis maupun lisan),

lembaga penyiaran wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baku, sederhana, mudah dimengerti dan tidak multiinterpretibel. Penggunaan bahasa daerah dan asing dapat digunakan selama digunakan sesuai dengan konteksnya dalam acara. Penggunaan bahasa asing dapat digunakan selama lembaga penyiaran menyediakan teks bahasa Indonesia.(SH) Sumber: www.kpi.go.id

APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN LEMBAGA PENYIARAN DALAM PILKADA?

Tulisan ini merujuk pada UU No 8 Tahun 2008 , walaupun UU tersebut digunakan untuk pemilu legislatif, sudah barang tentu aturan penyiaran didalamnya akan dapat digunakan sama untu kepentingan PILKADA.

  1. Selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pilkada, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada
  1. Lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik radio republik indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan tidak boleh memberikan alokasi waktu yang berbeda dan memperlakukan secara tidak berimbang berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
  2. Lembaga penyiaran komunitas tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bagi peserta pemilu.
  1. Televisi republik indonesia dan radio republik indonesia tidak boleh menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan kampanye yang berbeda kepada peserta pemilu.
  1. Lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye tidak boleh diskriminatif dan tidak berimbang kepada seluruh peserta pemilu.
  1. Iklan kampanye pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh diskriminatif kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menjual blocking time untuk kampanye pemilu.
  1. Lembaga penyiarn dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan melebihi batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku diskriminatif untuk setiap peserta pemilu.
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh mematok tarif iklan kampanye pemilu layanan masyarakat harus lebih tinggi daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial.
  1. Lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.

Minggu, 06 April 2008

TV Kabel Harus Izinkah??




Sabtu(5/4/08) Kemarin di Balikpapan Asosiasi TV Kabel Balikpapan menyelenggarakan Temu wicara....yang menarik dari diskusi tersebut adalah adanya penjelasan dari pihak KPI Bpk. Don Bosco Selamun yang menyatakan bahwa...bila hanya menyalurkan dari televisi berlangganan seperti Telkom vision atau indovision ...itu dapat dikatakan sebagai distributor saja dan sebaiknya menjali kontrak dengan yang bersangkutan.....tetapi bila ingin mengambil langsung melalui satelit maka harus mengajukan izin berlangganan dengan salah satu syaratnya harus ada hak siar dari providernya....dan syaratnya harus badan usaha berupa PT.....

Senin, 31 Maret 2008

Berkunjung Ke Komisi Indonesia Pusat ...





KPI Pusat terletak di Jalan Gajahmada...ketika saya meleawati jembatan penyebarangan sudah tampak Gedung KPI Pusat....terletak di lantai enam..dan memiliki beberapa ruangan yaitu ruangan sekretariat dan ruangan monitoring...ada beberapa informasi yang saya dapat ketika berkunjung ke kantor ini...yang akan saya paparkan di kesempatan lain.....

Sabtu, 15 Maret 2008

STOP Tayangan Kekerasan Terhadap Binatang

Tayangan Kekerasan terhadap Binatang telah jelas tidak boleh ditampilkan, sebagaimana di atur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang telah ditetapkan oleh KPI, Hal ini sudah sepatutnya dilaksanakan oleh semua Lembaga Penyiaran.
Dari bebarapa informasi yang diberikan Khalayak ada beberapa tayangan yang jelas-jelas terkait dengan point di atas seperti:

Extreme Kuliner yang pada awal-awal edisinya menampilkan rangkaian penggunaan landak (Hystrix branchyura), dari mulai berburu hingga memakan daging landak tersebut. Selain itu, juga menampilkan hal yang sama pada Kanguru di daerah Papua (16 Desember 2008). Juga liputan labi-labi untuk konsumsi pada tanggal 2 Maret 2008.

- Jelajah di Trans TV tanggal yang menampilkan tayangan pembantaian landak dan bajing (13 Februari 2008). Dalam acara ini adegan pengulitan dan pemotongan bagian-bagian satwa juga ikut diperlihatkan.

- Si Bolang di Trans7 yang menampilkan adegan menjerat burung dengan dahan yang telah dilumuri getah nangka (7 Pebruari 2008). Hal ini persis seperti apa yang dilakukan oleh para eksploitator satwa, salah satunya di daerah Halmahera dan Papua untuk menjerat burung paruh bengkok yang nantinya diselundupkan ke Pulau Jawa dan luar negeri untuk diperdagangkan secara ilegal.

- Buku Harian Si Unyil yang juga menampilkan menampilkan perburuan landak dengan menggunakan perangkap besi dan anjing pemburu (13 Pebruari 2008).

Tayangan -tayangan diatas sangat jelas merupakan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan merupakan aksi kontraproduktif terhadap upaya Pelestarian lingkungan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Indonesia...

Oleh karena itu KPI Pusat harus segera memberikan teguran dan peringatan untuk menghentikan kepada lembaga penyiaran yang telah menayangkan acara-acara tersebut sesegera mungkin....

KPI Pusat juga perlu memberikan KPI Black Award kepada lembaga-lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran....

Jumat, 22 Februari 2008

Lagi-lagi TVRI Kaltim.....

Kemarin sore saya menonton TVRI Kaltim sekitar jam 5 sore....walhasil saya menonton sebuah acara pengobatan alternatif non ilmiah atau paranormal ...yang jelas menurut saya ini program yang tergolong dalam Program Faktual kerena mengundang narasumber paranormal....Isi dari acara kemarin adalah mendikusikan sesuatu hal yang tidak jelas dasar ilmiahnya ditambah lagi dengan membuka konsultasi dengan penelpon dengan gaya pengobatan jarak jauh sang paranormal seolah mengobati sang penelpon.......ditambah lagi tambahan teks dibawahnya yang mempromosikan jadwal praktek untuk ruwatan,perjodohan, agar datang ke praktek sang paranormal.....
Tayangan ini tergolong dalam program faktual berklasifikasi D yang hanya boleh disiarkan diatas jam 22.30 sampai 3 pagi..........disamping itu pembawa acara harus menjelaskan bahwa hal tersebut masih terdapat perbedaan pandangan dimasyarakat.....dan bila itu adalah acara pesanan dari sang paranormal (karena nampak sekali ) maka harus dijelaskan kepada publik bahwa acara tersebut adalah advertorial....
Ayolah TVRI Kaltim bangunlah penyiaran Kaltim yang Sehat..........

Jumat, 15 Februari 2008

Sudah saatnya Penyiaran ditertibkan...

Lembaga penyiaran yang berhak melakukan siaran adalah yang telah memperoleh izin...bukan yang belum atau dalam tahap proses....saya secara pribadi secara eksplisit maupun implisit telah menyampaikan kepada teman-teman yang membidanginya...tetapi memang dibutuhkan keberanian untuk melakukan hal ini....saya secara pribadi selalu mendorong hal ini untuk menghormati aturan dan lembaga penyiaran yang telah menerima izin....demi ketertiban dan kepastian hukum di negeri ini....angin segar bagi saya adalah adanya kepala Balai Monitoring Kalimantan yang baru Bapak Joni... dari sekelumit komentar beliau memberikan harapan bagi saya dan kita bahwa kita tidak sendiri dalam penertiban penyiaran di Kalimantan Timur......

Kamis, 14 Februari 2008

Munculnya TV Sinar Samarinda dan TV Mahakam..

Beberapa waktu lalu saya menerima dua berkas permohonan ijin penyiaran dua stasiun Televisi Swasta yang berkedudukan di Samarinda...walaupun masih dalam tahap verifikasi administratif tentunya hal ini sangat menggembirakan bagi dunia penyiaran di Samarinda....munculnya lembaga penyiaran swasta lokal di Samarinda ini menunjukkan geliat penyiaran lokal mulai terasa...ayoo maju terus maju terus penyiaran Kalimantan Timur...!!!

Jumat, 08 Februari 2008

TVRI Samarinda dan iklan malu-malu Ustadz Haryono

Setiap sore saya sering melihat TVRI samarinda....dan setiap kali melihat selalu ada cuplikan tentang Ustadz Haryono lumayan sekitar lima atau sepuluh menit....dan itu hampir setiap hari.....saya simak tidak ada nuansa berita disana dan tidak ada hal-hal yang baru....nuansa promosi sangat kental ditambah teks berjalan dibawahnya yang menginformasikan dimana ustadz haryono akan "praktek"....cuplikan ini sangat jelas sekali merupakan iklan...bukan iklan sebagai ikutan...tetapi sangat jelas sekali sebagai advetorial...atau iklan bayaran....nasehat saya alangkah baiknya bila TVRI Samarinda mencantumkan catatan bahwa cuplikan itu adalah advetorial.....sesuai dengan petunjuk pedoman perilaku penyiaran

Rabu, 06 Februari 2008

Televisi Lintas Nusa Gema Bontang akan melakukan Evaluasi Dengar Pendapat...

Tanggal 13 Februari nanti Televisi Bontang Lintas Nusa Gema akan melakukan kegiatan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Kegiatan ini adalah salah satu proses yang harus dilalui oleh lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan...yang mana sebelumnya telah melakukan proses verifikasi administratif dan faktual....EDP ini diharapkan dapat dihadiri oleh publik Bontang yang nantinya dapat memberikan kritik, masukan dan saran rencana penyiarann oleh lembaga penyiaran....Beberapa waktu sebelumnya beberapa lembaga penyiaran telah melakukan evaluasi dengar pendapat yaitu Radio Phalma Balikpapan, Radio Pangaba Balikpapan, Radio Radar Tarakan, Radio Rock Balikpapan, Televisi Cipta Borneo Nusantara Balikpapan dan Radio Dino Samarinda....

TUKUL Dan Kembalinya CIPIKA CIPIKI

Pernah lihat acara empat mata? kemungkinan besar pasti pernah...Di acara Evaluasi dengar pendapat radio Dino kemarin saya bertemu dengan seorang pimpinan pondok pesantren...saya agak lupa nama beliau...tetapi kalau dilihat dari ciri-cirinya yang pasti beliau adalah seorang ustadz Ahlussunnah...pembicaraan kami tentang penyiaran hingga kenapa tukul kembali selalu cipika cipiki kembali padahal sempat ditegur...alasannya karena televisi lain yang menampilkan adegan seronok dibiarkan saja....akhirnya Tukul kembali Cipika-cipiki....dengan kata lain penegakan kode etik penyiaran masih dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh...........

Jumat, 01 Februari 2008

72 Lembaga Penyiaran Kaltim Mengajukan Permohonan Izin.

Sebanyak 72 Lembaga Penyiaran di Kaltim mengajukan ijin penyiaran...baik penyiaran publik, swasta, komunitas maupun berlangganan ......dari beberapa ijin telah ada yang mendapat surat kelayakan maupun ada yang terganjal di verifikasi administratif......hari ini saya memverifikasi administrativ PT.Sinar Televisi Samarinda dan menyampaikan surat beberapa berkas yang harus dilengkapi...

Kamis, 31 Januari 2008

Klarifikasi Radio Kumala tentang Siaran Esek-esek

Hari ini saya Hery Romadan dan beberapa orang anggota KPID (Lazuardi, Amrullah,Sapto,Lilik dan Adi dari Komunikasi) melakukan verifikasi faktual atas permohonan ijin penyiarannya....selain itu juga menanyakan perihal aduan masyarakat bahwa acaranya ada yang menjurus pada esek-esek...Pihak Radio Kumala melalui Direkturnya Aji rani menyatakan bahwa topik itu sebenarnya edukasi seks secara internal manajemen sudah mengevaluasi dan telah tidak menyiarkan topik tersebut lagi.....Kami sangat menyambut baik atas tindakan Radio Kumala yang telah mengevaluasi dan telah tidak menyiarkan acara seperti itu lagi......

Rabu, 30 Januari 2008

Lativi akan menjadi TV One...

Informasi diatas kami dapat dari Bp. Teguh Anantawikrama salah seorang pimpinan Lativi daan stafnya ketika mengadakan Silaturahim ke kantor KPID Kaltim... Bp.Teguh ini juga merupakan vice Chair,man, Permanent comitte of Telecomunication Affairs di KADIN dan juga Chief External affair Officer di PT.Sky Capital Indonesia.....di kantor KPID diterima oleh saya sendiri Hery Romadan bersama dengan salah seorang komisioner lainnya....Silaturahim ini juga sebagai ajang untuk selalu konsultasi masalah pengembangan televisi mereka...karena mereka memiliki rencana pengembangan di Balikpapan untuk menyesuaikan se sistem berjaringan sesuai yang diamanatkan perundangan....kembali ke perubahan Lativi ke TV One...kemungkinan besar mereka akan launching pada tanggal 14 Februari 2008...jadi jangan lupa nonton lativi tanggal tersebut...satu lagia...Top one akan lebih fokus ke berita sport dan hiburan.....maju terus Lativi....

Selasa, 29 Januari 2008

RADIO DINO AKAN SEGERA MELAKUKAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT

Radio Dino salah satu radio yang ada di Samarinda telah melalui beberapa tahapan untuk mendapat izin penyiaran....verifikasi administratif dan verifikasi faktual telah dilaksanakan dengan mulus....dan selangkah lebih maju akan melaklukan evaluasi dengar pendapat....evaluasi dengar pendapat ini merupakan preesentasi terbuka oleh pihak radio dino tentang profile penyiarannya....berbagai pihak akan diundang untuk mengkritisi hasil presentasi....dan pada akhirnya KPID akan mengadakan rapat pleno untuk memberikan penilaian agar radio mendapatkan rekomendasi kelayakan yang siap dikirim ke KPI Pusat....salut buat radio Dino....maju terus untuk penyiaran Kalimantan Timur.....

Esek-esek di Radio Kumala

Hari ini datang 2 orang yang namanya tidak kami tampilkan ke kantor KPID...mereka memberikan informasi bahwa radio Kumala menyiarkan siaran yang vulgar dan beraroma pornografi ...biasanya pkl 23.00.......informasi ini merupakan catatan berharga...dan akan coba melakukan klarifikasi...Bila ada kebetulan ada yang membaca posting ini dari pihak radio kumala silahkan memberikan responnya...informasi dari masyarakat ini segera akan saya tindak lanjuti dengan membawa issue ini ke Sidang Pleno KPID.......

Senin, 28 Januari 2008

ANALISIS ORGANISASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALTIM

Hari ini saya menghadiri undangan presentasi rekomendasi Tim Magister Administrasi Publik UGM di Kantor Gubernur Lantai II. Dari Tim MAP terdiri dari Prof Miftah Toha.Dr,Pramosito dan Dr.Irwan...mereka memaparkan Naskah Akademik Penataan OrganisasiDareah Propinsi Kaltim...Mereka memberikan rekomendasi untuk adanya fungsi urusan kerjasama dan penaraan wilayah perbatasan, urusan Pemuda dan Olah Raga, Badan Ketahanan dan Penyuluhan Pertanian, Satpol PP, Pemberdayaan Perempuan dan Pengelolaan Keuangan Daerah..dari pihak pemeriantah dihadiri dari berbagai instansi...

Saya Baru Tau ada TOP TV




















Ketika melewati Jalan Pemuda saya melihat adanya Baliho besar bertuliskan TOP TV, dari situ saya mengetahui bahwa TOP TV adalah sebuah layanan TV berlangganan....Lantas saya mencari berkas yang masuk di KPID...ternyata tidak ada satupun informasi tentang TOP TV......oleh karena itu saya akan mengkonfirmasi tentang hal ini dalam rapat Pleno anggota KPID....begitu juga anda...ketika anda ingin mengetahui apakah suatu TV kabel sudah ada ijin atau belum dapat langsung menanyakan kepada kami untuk dapat dikonfirmasi keberadaannya....

Kamis, 24 Januari 2008

Lembaga Dakwah Kampus ke KPID

Pagi tadi dari pkl 10.00 - 12.00, kantor saya kehadiran tamu dari mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Dakwah Kampus yaitu Adi Siswanto, Ilham, Firsty dan Marinda.....Kedatangan mereka dalam rangka Silaturahim dan mendiskusikan berbagai hal penyiaran... mereka disambut oleh anggota KPID termasuk saya.....ada catatan penting yang harus ditindaklanjuti adalah bahwa bagaimana LDK dan KPID dapat saling bahu-membahu membangun penyiaran di Kaltim agar Masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar............

Pedoman perilaku penyiaran dan Standard Program Siaran

Untuk anda yang ingin mengetahui apa isi Pedoman Perilaku Penyiaran silahkan buka http://www.kpi.go.id/download/regulasi
/Pedoman%20Perilaku%20Penyiaran.pdf
dan untuk melihat sisi Standard Program siaran silahkan liat di http://www.kpi.go.id/download/regulasi/Standar%20Program%20Siaran.pdf

Mulai Berbenah...

Hari ini saya mulai berbenah....membersihkan meja dan agenda...mempersiapkan instalasi laptop pribadi untuk bekerja.....mulai membangun agenda kerja dan media komunikasi....dan tenatunya menyiapkan web page ini agar dapat berfungsi dengan baik....menjelang zuhur biasanya saya meluncur ke mesjid Al Maruf depan lembuswana untuk sholat Dzuhur dan bersosialisasi dengan siapa saja...sambil duduk-duduk didepan mesjid berdiskusi dengan siapa saja yang ditemui baik teman lama atau yang baru kenal...baik dari yang pegawai sampai pedagang asongan...hingga pukul 1.30 saya kembali ke kantor bila tak ada kegiatan luar......tapi jangan khawatir walaupun sambil di mesjid jangan ragu untuk membicarakan keperluan kantor.....karena dimana bumi dipijak dimanapun saya tetap harus bekeraja untuk melayani umat......

Rabu, 23 Januari 2008

Prosedur Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Sebelum mengajukan permohonan IPP, Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui bahwa:

1. alokasi saluran frekuensi / kanal yang diinginkan masih tersedia sesuai peta alokasi frekuensi / kanal yang ditetapkan Pemerintah;

2. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran tersebut mampu menyelenggarakan siaran secara berkesinambungan.

Selanjutnya Pemohon harus memperhatikan terhadap hal-hal yang harus dipatuhi di setiap tahapan.

A. Pengambilan Panduan

1. Di tahap awal ini, Pemohon menghubungi KPI, kemudian KPI memberikan :

a. Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi, yang di dalamnya juga berisi antara lain:

1) Formulir RP-1/RS-1/RB-1/RK-1 tentang format Surat Permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperoleh IPP bagi Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi;

2) Formulir RP-2/RS-2/RB-2/RK-2 tentang format Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon;

3) Formulir RP-3/RS-3/RB-3/RK-3 tentang format Pernyataan Kesanggupan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);

b. Buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) .

Keterangan:
Untuk mendapatkan contoh ketiga format formulir tersebut juga dapat dilakukan secara online dengan melakukan download dari daftar tabel di atas sesuai dengan jenis lembaga penyiaran yang dikehendaki.

2. Pemohon harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini:

a. Panduan Permohonan IPP dapat diambil di:

1) KPID yang telah terbentuk di setiap provinsi

2) KPI Pusat di Jakarta

b. Semua formulir dalam buku panduan tersebut adalah contoh format. Berkas asli untuk Surat Permohonan dan lainnya yang diajukan ke KPI dibuat/diketik oleh Pemohon dengan identitas Lembaga Penyiaran Pemohon.

c. KPI akan membantu setiap Pemohon yang berkonsultasi atau mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan dan tata cara pengajuan permohonan IPP.

B. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon

1. Setelah lengkap berkas permohonan, kemudian diserahkan kepada KPI setempat.

2. Surat Permohonan berikut lampiran-lampirannya dibundel rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu asli dan satu fotokopi.

3. Pada waktu berkas permohonan Pemohon diterima KPI, KPI mengeluarkan tanda terima sementara atas penerimaan berkas dari Pemohon.

4. Apabila surat permohonan telah masuk dan diberi tanda terima, Pemohon berhak setiap waktu menanyakan kepada KPI tentang kelangsungan proses permohonan.

Download Peraturan KPI No. 3 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Sumber : www.kpi.go.id

Sebagai salah satu anggota Komisi Penyiaran Indonesia Kalimantan Timur sudah sepatutnyalah saya melayani masyarakat agar dapat memastikan memperoleh isi siaran yang layak dan benar...dan sudah sepatutnyalah memberikan akses kepada publik agar dapat selalu berkomunikasi dan berdiskusi tentang penyiaran....