Jumat, 18 April 2008

APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN LEMBAGA PENYIARAN DALAM PILKADA?

Tulisan ini merujuk pada UU No 8 Tahun 2008 , walaupun UU tersebut digunakan untuk pemilu legislatif, sudah barang tentu aturan penyiaran didalamnya akan dapat digunakan sama untu kepentingan PILKADA.

  1. Selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pilkada, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada
  1. Lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik radio republik indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan tidak boleh memberikan alokasi waktu yang berbeda dan memperlakukan secara tidak berimbang berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
  2. Lembaga penyiaran komunitas tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bagi peserta pemilu.
  1. Televisi republik indonesia dan radio republik indonesia tidak boleh menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan kampanye yang berbeda kepada peserta pemilu.
  1. Lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye tidak boleh diskriminatif dan tidak berimbang kepada seluruh peserta pemilu.
  1. Iklan kampanye pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh diskriminatif kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menjual blocking time untuk kampanye pemilu.
  1. Lembaga penyiarn dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan melebihi batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku diskriminatif untuk setiap peserta pemilu.
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh mematok tarif iklan kampanye pemilu layanan masyarakat harus lebih tinggi daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial.
  1. Lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.

Tidak ada komentar: