Minggu, 06 April 2008

TV Kabel Harus Izinkah??




Sabtu(5/4/08) Kemarin di Balikpapan Asosiasi TV Kabel Balikpapan menyelenggarakan Temu wicara....yang menarik dari diskusi tersebut adalah adanya penjelasan dari pihak KPI Bpk. Don Bosco Selamun yang menyatakan bahwa...bila hanya menyalurkan dari televisi berlangganan seperti Telkom vision atau indovision ...itu dapat dikatakan sebagai distributor saja dan sebaiknya menjali kontrak dengan yang bersangkutan.....tetapi bila ingin mengambil langsung melalui satelit maka harus mengajukan izin berlangganan dengan salah satu syaratnya harus ada hak siar dari providernya....dan syaratnya harus badan usaha berupa PT.....

Tidak ada komentar: