Kamis, 31 Januari 2008

Klarifikasi Radio Kumala tentang Siaran Esek-esek

Hari ini saya Hery Romadan dan beberapa orang anggota KPID (Lazuardi, Amrullah,Sapto,Lilik dan Adi dari Komunikasi) melakukan verifikasi faktual atas permohonan ijin penyiarannya....selain itu juga menanyakan perihal aduan masyarakat bahwa acaranya ada yang menjurus pada esek-esek...Pihak Radio Kumala melalui Direkturnya Aji rani menyatakan bahwa topik itu sebenarnya edukasi seks secara internal manajemen sudah mengevaluasi dan telah tidak menyiarkan topik tersebut lagi.....Kami sangat menyambut baik atas tindakan Radio Kumala yang telah mengevaluasi dan telah tidak menyiarkan acara seperti itu lagi......

Rabu, 30 Januari 2008

Lativi akan menjadi TV One...

Informasi diatas kami dapat dari Bp. Teguh Anantawikrama salah seorang pimpinan Lativi daan stafnya ketika mengadakan Silaturahim ke kantor KPID Kaltim... Bp.Teguh ini juga merupakan vice Chair,man, Permanent comitte of Telecomunication Affairs di KADIN dan juga Chief External affair Officer di PT.Sky Capital Indonesia.....di kantor KPID diterima oleh saya sendiri Hery Romadan bersama dengan salah seorang komisioner lainnya....Silaturahim ini juga sebagai ajang untuk selalu konsultasi masalah pengembangan televisi mereka...karena mereka memiliki rencana pengembangan di Balikpapan untuk menyesuaikan se sistem berjaringan sesuai yang diamanatkan perundangan....kembali ke perubahan Lativi ke TV One...kemungkinan besar mereka akan launching pada tanggal 14 Februari 2008...jadi jangan lupa nonton lativi tanggal tersebut...satu lagia...Top one akan lebih fokus ke berita sport dan hiburan.....maju terus Lativi....

Selasa, 29 Januari 2008

RADIO DINO AKAN SEGERA MELAKUKAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT

Radio Dino salah satu radio yang ada di Samarinda telah melalui beberapa tahapan untuk mendapat izin penyiaran....verifikasi administratif dan verifikasi faktual telah dilaksanakan dengan mulus....dan selangkah lebih maju akan melaklukan evaluasi dengar pendapat....evaluasi dengar pendapat ini merupakan preesentasi terbuka oleh pihak radio dino tentang profile penyiarannya....berbagai pihak akan diundang untuk mengkritisi hasil presentasi....dan pada akhirnya KPID akan mengadakan rapat pleno untuk memberikan penilaian agar radio mendapatkan rekomendasi kelayakan yang siap dikirim ke KPI Pusat....salut buat radio Dino....maju terus untuk penyiaran Kalimantan Timur.....

Esek-esek di Radio Kumala

Hari ini datang 2 orang yang namanya tidak kami tampilkan ke kantor KPID...mereka memberikan informasi bahwa radio Kumala menyiarkan siaran yang vulgar dan beraroma pornografi ...biasanya pkl 23.00.......informasi ini merupakan catatan berharga...dan akan coba melakukan klarifikasi...Bila ada kebetulan ada yang membaca posting ini dari pihak radio kumala silahkan memberikan responnya...informasi dari masyarakat ini segera akan saya tindak lanjuti dengan membawa issue ini ke Sidang Pleno KPID.......

Senin, 28 Januari 2008

ANALISIS ORGANISASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALTIM

Hari ini saya menghadiri undangan presentasi rekomendasi Tim Magister Administrasi Publik UGM di Kantor Gubernur Lantai II. Dari Tim MAP terdiri dari Prof Miftah Toha.Dr,Pramosito dan Dr.Irwan...mereka memaparkan Naskah Akademik Penataan OrganisasiDareah Propinsi Kaltim...Mereka memberikan rekomendasi untuk adanya fungsi urusan kerjasama dan penaraan wilayah perbatasan, urusan Pemuda dan Olah Raga, Badan Ketahanan dan Penyuluhan Pertanian, Satpol PP, Pemberdayaan Perempuan dan Pengelolaan Keuangan Daerah..dari pihak pemeriantah dihadiri dari berbagai instansi...

Saya Baru Tau ada TOP TV




















Ketika melewati Jalan Pemuda saya melihat adanya Baliho besar bertuliskan TOP TV, dari situ saya mengetahui bahwa TOP TV adalah sebuah layanan TV berlangganan....Lantas saya mencari berkas yang masuk di KPID...ternyata tidak ada satupun informasi tentang TOP TV......oleh karena itu saya akan mengkonfirmasi tentang hal ini dalam rapat Pleno anggota KPID....begitu juga anda...ketika anda ingin mengetahui apakah suatu TV kabel sudah ada ijin atau belum dapat langsung menanyakan kepada kami untuk dapat dikonfirmasi keberadaannya....

Kamis, 24 Januari 2008

Lembaga Dakwah Kampus ke KPID

Pagi tadi dari pkl 10.00 - 12.00, kantor saya kehadiran tamu dari mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Dakwah Kampus yaitu Adi Siswanto, Ilham, Firsty dan Marinda.....Kedatangan mereka dalam rangka Silaturahim dan mendiskusikan berbagai hal penyiaran... mereka disambut oleh anggota KPID termasuk saya.....ada catatan penting yang harus ditindaklanjuti adalah bahwa bagaimana LDK dan KPID dapat saling bahu-membahu membangun penyiaran di Kaltim agar Masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar............

Pedoman perilaku penyiaran dan Standard Program Siaran

Untuk anda yang ingin mengetahui apa isi Pedoman Perilaku Penyiaran silahkan buka http://www.kpi.go.id/download/regulasi
/Pedoman%20Perilaku%20Penyiaran.pdf
dan untuk melihat sisi Standard Program siaran silahkan liat di http://www.kpi.go.id/download/regulasi/Standar%20Program%20Siaran.pdf

Mulai Berbenah...

Hari ini saya mulai berbenah....membersihkan meja dan agenda...mempersiapkan instalasi laptop pribadi untuk bekerja.....mulai membangun agenda kerja dan media komunikasi....dan tenatunya menyiapkan web page ini agar dapat berfungsi dengan baik....menjelang zuhur biasanya saya meluncur ke mesjid Al Maruf depan lembuswana untuk sholat Dzuhur dan bersosialisasi dengan siapa saja...sambil duduk-duduk didepan mesjid berdiskusi dengan siapa saja yang ditemui baik teman lama atau yang baru kenal...baik dari yang pegawai sampai pedagang asongan...hingga pukul 1.30 saya kembali ke kantor bila tak ada kegiatan luar......tapi jangan khawatir walaupun sambil di mesjid jangan ragu untuk membicarakan keperluan kantor.....karena dimana bumi dipijak dimanapun saya tetap harus bekeraja untuk melayani umat......

Rabu, 23 Januari 2008

Prosedur Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Sebelum mengajukan permohonan IPP, Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui bahwa:

1. alokasi saluran frekuensi / kanal yang diinginkan masih tersedia sesuai peta alokasi frekuensi / kanal yang ditetapkan Pemerintah;

2. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran tersebut mampu menyelenggarakan siaran secara berkesinambungan.

Selanjutnya Pemohon harus memperhatikan terhadap hal-hal yang harus dipatuhi di setiap tahapan.

A. Pengambilan Panduan

1. Di tahap awal ini, Pemohon menghubungi KPI, kemudian KPI memberikan :

a. Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi, yang di dalamnya juga berisi antara lain:

1) Formulir RP-1/RS-1/RB-1/RK-1 tentang format Surat Permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperoleh IPP bagi Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi;

2) Formulir RP-2/RS-2/RB-2/RK-2 tentang format Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon;

3) Formulir RP-3/RS-3/RB-3/RK-3 tentang format Pernyataan Kesanggupan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);

b. Buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) .

Keterangan:
Untuk mendapatkan contoh ketiga format formulir tersebut juga dapat dilakukan secara online dengan melakukan download dari daftar tabel di atas sesuai dengan jenis lembaga penyiaran yang dikehendaki.

2. Pemohon harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini:

a. Panduan Permohonan IPP dapat diambil di:

1) KPID yang telah terbentuk di setiap provinsi

2) KPI Pusat di Jakarta

b. Semua formulir dalam buku panduan tersebut adalah contoh format. Berkas asli untuk Surat Permohonan dan lainnya yang diajukan ke KPI dibuat/diketik oleh Pemohon dengan identitas Lembaga Penyiaran Pemohon.

c. KPI akan membantu setiap Pemohon yang berkonsultasi atau mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan dan tata cara pengajuan permohonan IPP.

B. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon

1. Setelah lengkap berkas permohonan, kemudian diserahkan kepada KPI setempat.

2. Surat Permohonan berikut lampiran-lampirannya dibundel rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu asli dan satu fotokopi.

3. Pada waktu berkas permohonan Pemohon diterima KPI, KPI mengeluarkan tanda terima sementara atas penerimaan berkas dari Pemohon.

4. Apabila surat permohonan telah masuk dan diberi tanda terima, Pemohon berhak setiap waktu menanyakan kepada KPI tentang kelangsungan proses permohonan.

Download Peraturan KPI No. 3 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Sumber : www.kpi.go.id

Sebagai salah satu anggota Komisi Penyiaran Indonesia Kalimantan Timur sudah sepatutnyalah saya melayani masyarakat agar dapat memastikan memperoleh isi siaran yang layak dan benar...dan sudah sepatutnyalah memberikan akses kepada publik agar dapat selalu berkomunikasi dan berdiskusi tentang penyiaran....