Rabu, 23 Januari 2008

Prosedur Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Sebelum mengajukan permohonan IPP, Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui bahwa:

1. alokasi saluran frekuensi / kanal yang diinginkan masih tersedia sesuai peta alokasi frekuensi / kanal yang ditetapkan Pemerintah;

2. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran tersebut mampu menyelenggarakan siaran secara berkesinambungan.

Selanjutnya Pemohon harus memperhatikan terhadap hal-hal yang harus dipatuhi di setiap tahapan.

A. Pengambilan Panduan

1. Di tahap awal ini, Pemohon menghubungi KPI, kemudian KPI memberikan :

a. Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi, yang di dalamnya juga berisi antara lain:

1) Formulir RP-1/RS-1/RB-1/RK-1 tentang format Surat Permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperoleh IPP bagi Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi;

2) Formulir RP-2/RS-2/RB-2/RK-2 tentang format Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon;

3) Formulir RP-3/RS-3/RB-3/RK-3 tentang format Pernyataan Kesanggupan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);

b. Buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) .

Keterangan:
Untuk mendapatkan contoh ketiga format formulir tersebut juga dapat dilakukan secara online dengan melakukan download dari daftar tabel di atas sesuai dengan jenis lembaga penyiaran yang dikehendaki.

2. Pemohon harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini:

a. Panduan Permohonan IPP dapat diambil di:

1) KPID yang telah terbentuk di setiap provinsi

2) KPI Pusat di Jakarta

b. Semua formulir dalam buku panduan tersebut adalah contoh format. Berkas asli untuk Surat Permohonan dan lainnya yang diajukan ke KPI dibuat/diketik oleh Pemohon dengan identitas Lembaga Penyiaran Pemohon.

c. KPI akan membantu setiap Pemohon yang berkonsultasi atau mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan dan tata cara pengajuan permohonan IPP.

B. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon

1. Setelah lengkap berkas permohonan, kemudian diserahkan kepada KPI setempat.

2. Surat Permohonan berikut lampiran-lampirannya dibundel rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu asli dan satu fotokopi.

3. Pada waktu berkas permohonan Pemohon diterima KPI, KPI mengeluarkan tanda terima sementara atas penerimaan berkas dari Pemohon.

4. Apabila surat permohonan telah masuk dan diberi tanda terima, Pemohon berhak setiap waktu menanyakan kepada KPI tentang kelangsungan proses permohonan.

Download Peraturan KPI No. 3 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran


Sumber : www.kpi.go.id

Tidak ada komentar: