Jumat, 15 Februari 2008

Sudah saatnya Penyiaran ditertibkan...

Lembaga penyiaran yang berhak melakukan siaran adalah yang telah memperoleh izin...bukan yang belum atau dalam tahap proses....saya secara pribadi secara eksplisit maupun implisit telah menyampaikan kepada teman-teman yang membidanginya...tetapi memang dibutuhkan keberanian untuk melakukan hal ini....saya secara pribadi selalu mendorong hal ini untuk menghormati aturan dan lembaga penyiaran yang telah menerima izin....demi ketertiban dan kepastian hukum di negeri ini....angin segar bagi saya adalah adanya kepala Balai Monitoring Kalimantan yang baru Bapak Joni... dari sekelumit komentar beliau memberikan harapan bagi saya dan kita bahwa kita tidak sendiri dalam penertiban penyiaran di Kalimantan Timur......

Tidak ada komentar: