Jumat, 18 April 2008

Pengaturan KPI untuk Siaran Pilkada


Mengapa KPI perlu terlibat

KPI adalah lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Oleh sebab itu, Siaran Kampanye Pilkada di lembaga Penyiaran merupakan suatu kewenangan KPI. Oleh sebab itu, KPI menerbitkan Pedoman Siaran Kampanye Pilkada di Lembaga Penyiaran. Adapun dalam pelaksanaannya, pedoman tersebut dapat dibuat Peraturan oleh KPI Daerah. Hal ini diharapkan bahwa aspirasi dari setiap daerah yang berbeda-beda dapat tertampung aspirasinya.

Di sini sangat jelas bahwa kewenangan KPU dan KPI dalam hal Pilkada. Untuk menyamakan gerak dan langkah pengawasan terhadap keberlangsungan Pilkada, KPI di beberapa provinsi membuat MoU agar kewenangan dan tugas masing-masing dapat dijalankan secara baik.

Prinsip Dasar Pedoman

Urgensi mendasar mengapa perlu pedoman siaran kampanye di lembaga penyiaran? Pertama, menyadari bahwa lembaga penyiaran menggunakan frekuensi, yang merupakan ranah publik dan terbatas. Sesuai amanat undang-undang, bahwa pengelolaan frekuensi digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Dalam kerangka diatas, lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPI menerbitkan Pedoman Siaran Kampanye Pilkada ditujukan untuk mengatur pelaksanaan kampanye di lembaga penyiaran berjalan tertib dan damai. Lembaga penyiaran merupakah wahana dan media yang strategis untuk menyampaikan visi, misi serta program-programnya para kandidat sehingga siaran kampanye Pilkada berkualitas dan mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Prinsip dasar yang dijadikan landasan pedoman antara lain:

1. Akurasi

Dengan pedoman tersebut, lembaga penyiaran dapat menyiarkan kampanye secara adil dan berimbang. Selain itu, setiap lembaga penyiaran diwajibkan untuk berpegang teguh pada prinsip akurasi, yakni menjamin kebenaran, kejelasan dari materi siaran yang akan disiarkan. Ini berarti bahwa lembaga penyiaran mempunyai kewajiban untuk menyebarkan informasi dan siaran yang berkualitas bagi rakyat. Misalnya, dalam hal sumber materi siaran, lembaga penyiaran wajib untuk menyebutkan asalnya. Agar materi siaran yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Khususnya siaran langsung, ungkapan narasumber yang tanpa bukti atau belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, pembawa acara/moderator harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut dari nara sumber. Apabila dalam perjalanannya lembaga penyiaran terbukti menyampaikan informasi yang tidak akurat atau salah, lembaga penyiaran wajib melakukan revisi atau memberikan ruang bagi penyanggah untuk melakukan klarifikasi dengan porsi yang seimbang (baik dari segi porsi alokasi, waktu tayang, serta bobot materi siaran)

2. Prinsip keadilan

Lembaga penyiaran wajib berlaku adil, baik dari segi kecukupan alokasi waktu bagi semua kandidat untuk menyampaikan materi kampanyenya mapun informasi yang disiarkan. Rasa keadilan tersebut juga berarti pemberian alokasi kritik dan hak jawab bagi semua kandidat. Lembaga penyiaran juga harus adil dalam memperlakukan semua narasumber sesuai dengan porsi dan kapasitasnya masing-masing. Narasumber sebelum dilibatkan dalam siaran juga berhak mendapatkan informasi yang cukup mengenai tema, topik, bentuk acara dan garis besar pertanyaan yang akan diajukan. Selain itu Narasumber juga berhak diperlakukan dengan hormat dan santun dalam setiap program acara. Artinya, lembaga penyiaran harus berimbang, memberikan kesempatan dan peluang yang sama serta proporsional kepada semua pihak yang berkampanye.

3. Prinsip imparsialitas

Prinsip ini mewajibkan bagi setiap lembaga penyiaran untuk bersikap tidak memihak, netral dan non-partisan. Sehingga, keberpihakan lembaga penyiaran terhadap salah satu atau beberapa calon dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap prinsip ini. Dengan kata lain, lembaga penyiaran berfungsi memfasilitasi para kandidat kepala daerah untuk menyampaikan visi, misi dan tawaran program-program. Lembaga penyiaran juga wajib bersikap Independen yang berarti tanpa tekanan dari pihak manapun termasuk menerima pembiayaan sponsorship program, serta blocking time (pembelian jam siar oleh kandidat yang berkampanye). Lembaga penyiaran juga dilarang memiliki kepentingan pribadi atau keterkaitan dengan salah satu pihak/calon (tidak partisan) yang bersiaran.

4. Prinsip Isi Siaran

Pedoman ini juga mengatur agar lembaga penyiaran tidak berlaku menyimpang dari norma dan nilai yang berkembang. Siaran yang dilarang dalam pedoman tersebut yakni:

  • bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

  • menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

  • mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

  • memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Selanjutnya, lembaga penyiaran dalam menyiarkan kampanye pilkada wajib memenuhi ketentuan di bawah ini :

  • Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan dan suku, ras: dilarang melakukan serangan, pelecehan, penghinaan, merendahkan

  • Rasa hormat terhadap hal pribadi : menghormati hak privasi, dilarang olok-olok, "pembunuhan karakter" (merendahkan martabat)

  • Rasa kesopanan dan kesusilaan, kepantasan : dilarang menayangkan maki2an dan kata-kata kasar, jorok, mesum, menimbulkan efek negatif

  • Rasa hormat terhadap kelompok masyarakat tertentu: berdasar pekerjaan, penyimpangan, bentuk fisik, cacat, dll. dilarang olok-olok, bahan tertawaan, dllUntuk bahasa siaran (tertulis maupun lisan),

lembaga penyiaran wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baku, sederhana, mudah dimengerti dan tidak multiinterpretibel. Penggunaan bahasa daerah dan asing dapat digunakan selama digunakan sesuai dengan konteksnya dalam acara. Penggunaan bahasa asing dapat digunakan selama lembaga penyiaran menyediakan teks bahasa Indonesia.(SH) Sumber: www.kpi.go.id

APA YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN LEMBAGA PENYIARAN DALAM PILKADA?

Tulisan ini merujuk pada UU No 8 Tahun 2008 , walaupun UU tersebut digunakan untuk pemilu legislatif, sudah barang tentu aturan penyiaran didalamnya akan dapat digunakan sama untu kepentingan PILKADA.

  1. Selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pilkada, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada
  1. Lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik radio republik indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan tidak boleh memberikan alokasi waktu yang berbeda dan memperlakukan secara tidak berimbang berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
  2. Lembaga penyiaran komunitas tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bagi peserta pemilu.
  1. Televisi republik indonesia dan radio republik indonesia tidak boleh menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan kampanye yang berbeda kepada peserta pemilu.
  1. Lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye tidak boleh diskriminatif dan tidak berimbang kepada seluruh peserta pemilu.
  1. Iklan kampanye pemilu dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh diskriminatif kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menjual blocking time untuk kampanye pemilu.
  1. Lembaga penyiarn dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye pemilu.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan melebihi batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
  1. Lembaga penyiaran dilarang menentukan standar tarif iklan kampanye pemilu komersial yang berlaku diskriminatif untuk setiap peserta pemilu.
  1. Lembaga penyiaran tidak boleh mematok tarif iklan kampanye pemilu layanan masyarakat harus lebih tinggi daripada tarif iklan kampanye pemilu komersial.
  1. Lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.

Minggu, 06 April 2008

TV Kabel Harus Izinkah??




Sabtu(5/4/08) Kemarin di Balikpapan Asosiasi TV Kabel Balikpapan menyelenggarakan Temu wicara....yang menarik dari diskusi tersebut adalah adanya penjelasan dari pihak KPI Bpk. Don Bosco Selamun yang menyatakan bahwa...bila hanya menyalurkan dari televisi berlangganan seperti Telkom vision atau indovision ...itu dapat dikatakan sebagai distributor saja dan sebaiknya menjali kontrak dengan yang bersangkutan.....tetapi bila ingin mengambil langsung melalui satelit maka harus mengajukan izin berlangganan dengan salah satu syaratnya harus ada hak siar dari providernya....dan syaratnya harus badan usaha berupa PT.....